Mohon tunggu...
Adita Bella Lastania
Adita Bella Lastania Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

International relation

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mobil Bodong Masih Popular

7 Mei 2012   15:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:35 1773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1336405583150555522

Kendaraan pribadi, khususnya di Jakarta telah menjadi suatu komoditas penting bagi warga yang beraktivitas di kota tersebut. Tidak hanya sebagai sebuah kebutuhan namun kini kehadiran kendaraan pribadi, khususnya mobil, juga menjadi suatu simbol “prestis” bagi pemiliknya. Hal ini yang mungkin menjadi salah satu faktor timbulnya kemacetan di Jakarta. Komisi kepolisian Indonesia menyatakan bahwa pada tahun 2009 terdapat 2 juta pengguna mobil di Jakarta. Jumlah tersebut belum dilengkapi dengan jumlah pengguna “mobil bodong”, sebutan bagi pengguna mobil yang tidak memiliki surat-surat dan dokumen-dokumen resmi untuk penggunaan mobil. Entah harus merasa senang atau kaget dengan fakta yang dipaparkan mengenai pengguna mobil di Jakarta. Munculnya istilah mobil "Bodong" sedikit menggelitik untuk ditelusuri.Penelusuran mengenai mobil "Bodong" ini bermula  dari sebuah tugas mengenai mata kuliah anti korupsi di kampus. Masih-masing mahasiswa/i bersama dengan tim investigasinya harus melakukan penelusuran mengenai tindak pidana korupsi. Kebetulan sang dosen memberikan kebebasan dalam menentukan topik, serta metode investigasi. Investigasi tindak korupsi merupakan hal yang wajib yang dilakukan dalam mata kuliah ini. Lalu, mulailah tim investigasi kami bergerak dan berusaha menemukan judul dan berbagai celah yang memungkinkan tindak korupsi tersebut dilakukan. Hanya berawal dari sebuah cerita singkat dengan tim mengenai mobil-mobil tanpa surat yang lebih dikenal dengan istilah mobil "Bodong" yang baru saja dibeli oleh salah seorang teman di luar lingkungan kampus, tim investigasi kami pun melakukan sedikit penelusuran karena menganggap hal ini sangat menarik. Setelah dilakukan beberapa kali penelusuran dan juga investigasi yang lebih mendetail tim menemukan beberapa hal yang sangat menarik, yaitu: 1. Banyaknya pembeli mobil-mobil bodong merupakan pejabat pemerintah dan juga pejabat dikalangan TNI/POLRI 2. Mobil "Bodong" tersebut kebanyakan mobil yg memiliki surat POM A (yaitu mobil-mobil Ex Corp Diplomatic) 3. Mobil-mobil tersebut dijadikan mobil dinas dan diberi plat dinas Hasil tersebut bukan berdasarkan bualan ataupun hanya sebuah spekulasi saja. Setelah mengetahui hasil tersebut ketika mendatangi tempat penjualan mobil-mobil "Bodong" ini lalu tim investigasi kami melakukan wawancara dan juga penelusuran lebih mendalam. Ternyata hasil yang kami peroleh sangat mengagetkan. Mobil "Bodong" ini dijadikan mobil dinas dan memiliki plat dinas sesuai kesatuan dari para angota TNI/POLRI dan juga para pejabat lainnya. Terfokus kepada para anggota TNI/POLRI, kami mewawancarai salah satu sumber yang sangat akurat dan juga merupakan pejabat militer disalah satu kesatuan. Sang pejabat ini pun membenarkan bahwa pembelian mobil "Bodong" menjadi sesuatu hal yang lumrah. Alasannya adalah mobil "Bodong"cenderung lebih murah dan jika dijadikan mobil dinas tidak harus membayar pajak. Wah, kalau alasannya untuk tidak membayar pajak pantesan aja mobil "Bodong" ini masih populer. Kemacetan di Jakarta menjadi wajar kalau mobil yang berkeliaran di jalan banyak yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Hasil investigasi ini menjadi sebuah hal yang lucu untuk kami karena seorang pejabat memiliki mobil dinas yang mewah dan juga memiliki mobil dinas banyak dan ternyata bukan mobil dinas asli tetapi mobil pribadi yang di cat serta diberi plat dinas.

[caption id="attachment_175965" align="aligncenter" width="202" caption="contoh mobil mewah yang di beri plat dinas (sumber: hasil investigasi)"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun