Tindakan Jaminan Pendapatan adalah serangkaian proses dan alat  yang digunakan oleh bisnis  untuk memastikan pendapatan  yang dihasilkan akurat, aman , dan patuh. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko keuangan yang terkait dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Aktivitas  yang termasuk dalam  jaminan pendapatan adalah audit, rekonsiliasi, penganggaran dan pelaporan. Jaminan Pendapatan juga bisa merujuk pada jaminan Pendapatan Minimum, program  pemerintah dan redistribusi  pendapatan.Â
Peraturan Perundang undangan dengan diskriminasi  jabatan adalah  UUD 1945  Pasar 28D ayat 2 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta  mendapat imbalan dan perlakuan yang adail dan layak dalam hubungan kerja.
Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan (K3 ) Jabatan adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahanka kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja. K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat  mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H