Mohon tunggu...
Adi Surya
Adi Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa hobi futsal dan potografer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024 Ditiadakan, Semua Kendaraan Bebas Melintas

30 Maret 2024   11:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   11:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Sabtu (30/3/2024), semua jenis kendaraan bermotor dapat melintas secara bebas di 26 jalan protokol yang tercakup dalam kawasan ganjil genap di Jakarta. Diketahui, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku untuk akhir pekan, Sabtu, Minggu maupun libur nasional.

Oleh karena itu, baik kendaraan roda dua maupun lebih memiliki izin untuk beroperasi di seluruh jalan dalam wilayah ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi tilang.

Aturan ganjil-genap di Jakarta akan kembali efektif pada hari Senin, 1 April 2024. Ketika aturan ini berlaku, kendaraan dengan nomor plat ganjil diizinkan untuk melintasi 26 titik yang terdampak oleh sistem ganjil-genap.

Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun