Hari ini, Sabtu (30/3/2024), semua jenis kendaraan bermotor dapat melintas secara bebas di 26 jalan protokol yang tercakup dalam kawasan ganjil genap di Jakarta. Diketahui, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku untuk akhir pekan, Sabtu, Minggu maupun libur nasional.
Oleh karena itu, baik kendaraan roda dua maupun lebih memiliki izin untuk beroperasi di seluruh jalan dalam wilayah ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi tilang.
Aturan ganjil-genap di Jakarta akan kembali efektif pada hari Senin, 1 April 2024. Ketika aturan ini berlaku, kendaraan dengan nomor plat ganjil diizinkan untuk melintasi 26 titik yang terdampak oleh sistem ganjil-genap.
Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H