Mohon tunggu...
Adi Surya
Adi Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa hobi futsal dan potografer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban

28 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 28 Maret 2024   13:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.

Agenda sidang pada siang nanti yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.

Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun jadwal sidang hari ini sebelumnya telah disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) kemarin.

"Sidang akan diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB," kata Suhartoyo.

Ia menambahkan sidang Kamis ini akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," ujarnya.

Hal tersebut, menurut penjelasannya dilakukan untuk alasan efisiensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun