[caption id="attachment_139044" align="aligncenter" width="400" caption="Said Aqil Siradj-PBNU (www.ahmadnaufa.wordpress.com)"][/caption]
Informasi Ini yang luput dari media, mungkin sedang asyik membahas KPK dan polemik didalamnya. Pada hari selasa (27/9/2011) dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Prof.DR. KH. Aqil Shiradj selaku Ketua PBNU mendesak MENKOMINFO untuk memblokir situs-situs Islam yang dinilai Said Aqil radikal. Dalam siaran persnya Said Aqil menyatakan bahwa situs-situs Islam radikal sumber terorisme di Indonesia dan sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan Said Aqil membandingkan situs yang mengajarkan nilai-nilai Islam itu dengan situs porno. Dalam penilaian Said Aqil Situs Porno itu yang menampilkan gambar dan video porno atau cerita porno itu tidak berdosa untuk ditonton dan dilihat dan halal.
Dalam pandangan Said Aqil situs Islam yang dinilai Radikal olehnya lebih merusak iman ketimbang situs porno dengan demikian dalam pandangan Said Aqil situs porno tidak merusak iman sama sekali.
“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh” ujar Ketua PBNU Prof Dr KH Said Agil Siraj sebagaimana dilansir media Arrahmah dan Nahi Munkar.
Bagi Said Agil, pengaruh situs radikal itu lebih berbahaya terhadap kenyamanan hajat bangsa daripada situs porno. Madharat situs porno hanya berdampak individual, sementara situs radikal berefek sosial.
Said Aqil tidak menimbang bahwa banyaknya penculikan mahasiswi, pemerkosaan, dan hubungan seks dari tingkat SD di Indonesia itu disebabkan situs porno yang mereka lihat di Warnet-warnet.
Situs Porno dalam pandangan Said Aqil hanya merusak Akhlaq, sedangkan situs Radikal dapat merusak Iman, sebuah logika agama yang tidak tepat menurut saya. Sangat disayangkan jika Pemimpin Ummat Islam sekaliber ketua PBNU berfikir seperti ini.
Logikanya begini, bagaimana ada akhlaq tanpa iman, akhlaq itu lahir dari keimanan, jangan pernah bertanya kepada orang yang tidak memiliki akhlaq tentang keimanan, karena orang yang tidak beriman dan tidak meyakini Allah maha menyaksikan maka dipastikan akhlaqnya tidak terjaga. Artinya situs porno itu dapat merusak keimanan yang berujung kepada rusaknya Akhlaq. Kemudian dengan menyatakan bahwa hukumnya makruh sama saja halnya PBNU melegalkan untuk peredaran Video Porno dan menghalalkannya, karena Makruh itu dalam katagori hukum Islam masuk kedalam Hukum Halal. Sejatinya hukum Islam itu hanya ada dua yaitu Halal & Haram. Makruh = Halal.
Inilah kondisinya ketika Tokoh Islam sudah terkena virus Liberal Sekulerisme. Menyesatkan
Sumber :
Ketua PBNU Bilang Nonton Video Porno Tak Berdosa
Bandung, 24 Oktober 2011
Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)
Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost dll. Cita-cita ingin tulisannya bisa dimuat di KOMPAS, REPUBLIKA & TIME dan menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN. Anda dapat menghubungi via 0856-231-9776 / YM/Googletalk : assyarkhan , adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adikalbar / PIN BB : 287A77A2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H