Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PBNU Halalkan Nonton Video Porno?

24 Oktober 2011   03:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:35 18002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_139044" align="aligncenter" width="400" caption="Said Aqil Siradj-PBNU (www.ahmadnaufa.wordpress.com)"][/caption]

Informasi Ini yang luput dari media, mungkin sedang asyik membahas KPK dan polemik didalamnya. Pada hari selasa (27/9/2011) dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Prof.DR. KH. Aqil Shiradj selaku Ketua PBNU mendesak MENKOMINFO untuk memblokir situs-situs Islam yang dinilai Said Aqil radikal. Dalam siaran persnya Said Aqil menyatakan bahwa situs-situs Islam radikal sumber terorisme di Indonesia dan sangat meresahkan masyarakat.

Bahkan Said Aqil membandingkan situs yang mengajarkan nilai-nilai Islam itu dengan situs porno. Dalam penilaian Said Aqil Situs Porno itu yang menampilkan gambar dan video porno atau cerita porno itu tidak berdosa untuk ditonton dan dilihat dan halal.

Dalam pandangan Said Aqil situs Islam yang dinilai Radikal olehnya lebih merusak iman ketimbang situs porno dengan demikian dalam pandangan Said Aqil situs porno tidak merusak iman sama sekali.

Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh” ujar Ketua PBNU Prof Dr KH Said Agil Siraj sebagaimana dilansir media Arrahmah dan Nahi Munkar.

Bagi Said Agil, pengaruh situs radikal itu lebih berbahaya terhadap kenyamanan hajat bangsa daripada situs porno. Madharat situs porno hanya berdampak individual, sementara situs radikal berefek sosial.

Said Aqil tidak menimbang bahwa banyaknya penculikan mahasiswi, pemerkosaan, dan hubungan seks dari tingkat SD di Indonesia itu disebabkan situs porno yang mereka lihat di Warnet-warnet.

Situs Porno dalam pandangan Said Aqil hanya merusak Akhlaq, sedangkan situs Radikal dapat merusak Iman, sebuah logika agama yang tidak tepat menurut saya. Sangat disayangkan jika Pemimpin Ummat Islam sekaliber ketua PBNU berfikir seperti ini.

Logikanya begini, bagaimana ada akhlaq tanpa iman, akhlaq itu lahir dari keimanan, jangan pernah bertanya kepada orang yang tidak memiliki akhlaq tentang keimanan, karena orang yang tidak beriman dan tidak meyakini Allah maha menyaksikan maka dipastikan akhlaqnya tidak terjaga. Artinya situs porno itu dapat merusak keimanan yang berujung kepada rusaknya Akhlaq. Kemudian dengan menyatakan bahwa hukumnya makruh sama saja halnya PBNU melegalkan untuk peredaran Video Porno dan menghalalkannya, karena Makruh itu dalam katagori hukum Islam masuk kedalam Hukum Halal. Sejatinya hukum Islam itu hanya ada dua yaitu Halal & Haram. Makruh = Halal.

Inilah kondisinya ketika Tokoh Islam sudah terkena virus Liberal Sekulerisme. Menyesatkan

Sumber :

Ketua PBNU Bilang Nonton Video Porno Tak Berdosa

Bandung, 24 Oktober 2011

Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)

Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost dll. Cita-cita ingin tulisannya bisa dimuat di KOMPAS, REPUBLIKA & TIME dan menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN. Anda dapat menghubungi via 0856-231-9776 / YM/Googletalk : assyarkhan , adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adikalbar / PIN BB : 287A77A2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun