Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kali Ini Saya Tidak Sepakat dengan Arrahmah.com

6 Januari 2012   03:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:16 10398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_154161" align="aligncenter" width="512" caption="Situs Jihad No 1 Indonesia (http://okikuswanda.wordpress.com)"][/caption]

Membaca berita Arrahmah.com pada Kamis 5 Januari 2012 Pukul 20.58 sepertinya menurut saya jika Arrahmah mau menilik kembali makna dari nama Arrahmahnya maka artinya Pengasih / Kasih Sayang, tetapi ini sepertinya hanya sekedar nama. Karena jika dilihat dari berita yang dilansirnya dengan judul HNW: Pembakaran Bukan Prinsip Islam. Benarkah ?, Berita ini terkait kasus pembakaran pesantren Syiah di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura oleh Kelompok Nahdatul Ulama yang menurut Hidayat Nurwahid harus ditelusuri dengan jelas, apakah itu konflik agama atau konflik antar-warga. Apalagi pembakaran bukan prinsip yang diajarkan dalam Islam.

“Apalagi pembakaran bukan prinsip yang diajarkan dalam Islam” inilah yang menjadi sorotan Arrahmah.com, jika cuplik lengkapnya kata-kata Ust. Hidayat Nurwahid sebagai berikut : “Perlu diteliti sejauh apa masalahnya. Apa memang karena Sunni-Syiah atau memang karena karakter masyarakat Madura yang cukup temperamental? Apalagi terkait dengan masalah carok yang banyak terjadi di sana. Tapi apa pun, Islam mendapatkan ujian lagi, karena pada hakikatnya, Islam tidak mengajarkan prinsip sampai pembakaran orang lain, membakar sekolah. Itu bukan prinsip yang diajarkan Islam”

Hidayat menambahkan penyerangan mushola dan rumah kelompok Syiah di Madura ini baru terjadi pertama kalinya, di mana masyarakatnya demikian kuat dalam agama. Masyarakat Madura, imbuhnya, rata-rata adalah pengagum Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini juga merupakan pekerjaan rumah NU untuk mengajarkan pada pengikutnya mengenai perbedaan pendapat.

Ini juga jadi PR bagi Said Aqil (Ketua PBNU Said Aqil Siradj) untuk bagaimana meyakinkan warganya ketika terjadi perbedaan pendapat. Al sunnah wal jamaah sendiri merupakan pihak yang menghormati prinsip kesunahan, hak yang baik, komunitas yang kuat dan besar. Ternyata sampai seperti itu, penting juga untuk diteliti apa masalahnya. Apakah memang masalah Sunni-Syiah atau konflik antar warga. Itu yang perlu diteliti dengan maksimal,” tambahnya.

Dalam hal ini menurut Saya apa yang disampaikan oleh Hidayat Nurwahid tidak salah, karena Arrahmah sendiri mengungkapkan bahwa Hidayat Nurwahid melihatnya secara hukum Indonesia, berikut paraghraf selanjutnya dari Arrahmah.com :

“Menurut hukum Indonesia tidak dibenarkan setiap warga negara main hakim sendiri dalam memutuskan hukum kepada seseorang ataupun kelompok yang menurutnya salah. Apalagi sampai menyerang dan membakar fasilitas yang dimiliki pihak tertentu, apapun alasannya pihak keamanan Indonesia, akan mempidanakan persoalan tersebut”

Artinya Hidayat menegaskan jika ada urusan criminal dan terkait dengan hukum maka akan diproses secara hukum Indonesia, sedangkan ungkapan Hidayat terkait dalam Islam memegang prinsip tidak anarkis dan tidak saling bakar karena sesuai dengan konsep Islam yang Rahmatan lil ‘alamin, harusnya NU dan Said Aqil Siradj lebih mengedepankan Islam sebagai agama rahmat bukan main hakim sendiri,

Saya pikir, jika Indonesia didasarkan pada hukuk Syariah Islam maka barulah hukum Islam menjadi aturan main, dan ini juga disampaikan oleh Arrahmah.com di Paragraf selanjutnya.

“ Begitupula didalam pemerintahan Islam atau khilafah Islamiyah yang menegakkan hukum Allah, setiap persoalan hukum akan diselesaikan oleh penguasa melalui mahkamah syari’ah. Namun, sangat disayangkan dalam menimbang nilai-nilai Islam Hidayat Nurwahid solah-olah meniadakan sama sekali prinsip sikap keras(asyidda’u alal kuffar wa ruhama’u bainahum) Islam terhadap orang-orang murtad dan para perusak aqidah”

Tidak ada yang salah dari apa yang bahas Arrahmah dalam hal ini, jika melihatnya secara Kekhalifahan Islam, tetapi persoalannya Indonesia saat ini masih belum menerapkan hukum Islam secara totalitas. Jikapun menggunakan hukum Islam (Khalifah/Syariah) misalnya Sikap keras itupun dilakukan setelah sikap lemah lembut dilakukan terlebih dahulu, tidak main bakar, bantai, bunuh dan sebagainya. Siapa tahu orang-orang yang tersesat mau kembali ke jalan yang benar dan mau bertaubat.

Seorang Sahabat Rasulullah SAW datang kepada Rasulullah dalam kondisi setelah membunuh orang Munafiq, Ketika itu Rasulullah SAW bertanya “Mengapa kau Bunuh Orang Itu Sahabatku?” Di Jawab oleh Sahabat ini “Dia Munafik Rasulullah, Dia telah memfitnah Islam, Dia berpura-pura ada dibarisanmu tetapi sebenarnya dia ada berada di barisan musuhmu”. Kemudian dengan tegas Rasulullah SAW menjawab “Apakah Kamu Tahu Kondisi Hatinya Saat Kamu Bunuh Tadi?”. Sebuah Sindiran dari Rasulullah SAW bahwa jangan bersikap gegabah karena katakanlah seseorang itu munafiq siapa tahu kondisi hatinya saat itu sedang dalam pertaubatan kepada Allah SWT. Inilah Rahmatan lil ‘alamin yang diajarkan Rasulullah SAW.

Apa yang dibahas oleh Arrahmah lebih kepada ketika tegaknya Khilafah, boleh Pembaca baca paragraph berikutnya :

Dalam menyampaikan kebenaran dan menyadarkan kelompok-kelompok sesat, didalam Islam  mempunyai beberapa tahapan. Diantaranya adalah disampaikannya hujjah agar kelompok tersebut menyadari kesalahan dan penyimpangan yang mereka lakukan.

Hal ini, pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu Abbas Ra ketika diutus oleh Ali bin Abi Tholib untuk menyadarkan kaum Khowarij yang telah melakukan penyimpangan dalam masalah vonis kekafiran.

Penyampaian hujjah berlanjut, hingga dimintanya Istitabah(diminta bertaubat) kepada mereka, sehingga mereka mau kembali kedalam ajaran Islam yang lurus selama 3 hari oleh qadhi setempat.

Jika, dalam waktu tiga hari mereka tidak mau bertaubat, maka mereka akan dibunuh oleh penguasa kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulloh berkata:

“Telah tetap dalam sunnah bahwa hukuman orang murtad lebih besar daripada orang kafir asli ditinjau dari beberapa sisi, diantaranya karena orang murtad hukumannya adalah dibunuh, apapun kondisinya, tidak diperlakukan jizyah dan tidak ada jaminan keamanan baginya, lain halnya dengan orang kafir asli. Demikian juga, orang murtad tetap dihukum bunuh meskipun ia tidak memiliki kemampuan untuk berperang, sedangkan orang kafir asli tidak dibunuh kalau ia bukan termasuk pasukan perang.

Menurut pendapat kebanyakan ulama orang kafir asli yang bukan ahli perang tidak boleh dibunuh, diantaranya menurut Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Oleh karena itu, hukuman orang murtad adalah dibunuh sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad.

Sisi lain, orang murtad itu tidak berhak mewarisi, tidak boleh dinikahkan (dengan orang Islam) dan tidak boleh dimakan sembelihannya, lain halnya dengan kafir asli.

Dan masih banyak lagi hukum-hukum yang terkait dengannya.” (Majmu’ Fatawa (28/534)

Lantas bagaimana dengan status keimanan kaum syiah rafidhoh?, seperti yang telah dijelaskan dan disepakati oleh para ulama yaitu Imam Ahmad  bin Hambal,  Imam Malik, Imam Syafi’i,  Al-Bukhari,  Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi,  Ibnu Katsir,  Ibnu Taimiyah dll. Telah menyatakan Syi’ah rafidhah bukan Islam dan telah kafir. (lihat: 17 alasan ulama Islam mengkafirkan kaum Syi’ah)

Bahkan Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah membakar orang-orang yang berlebihan terhadap dirinya dengan api. Ibnu Abbas juga sepakat membunuh mereka akan tetapi dengan cara di penggal bukan dibakar.

Dan Ali bin Abi Thalib pun ketika itu ingin membunuh Abdullah bin Saba’, gembong ghulah (pendiri syi’ah rafidhah) akan tetapi ia lari dan bersembunyi.

(diterjemahkan dari kitabut tauhid, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Hal.71-73 cetakan I Maktabah Ibnu ‘Abbas)

Tetapi yang Anehnya berita yang dilansir Arrahmah ini ditutup sebuah kalimat pengakuan bahwa “Jika pemerintahan Islam berdiri maka kelompok-kelompok sesat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku

Artinya, apa yang dibahas oleh Arrahmah lebih kepada ketika Khilafah Islamiyah berdiri dan kalimat penutup ini mengakui bahwa Indonesia belum menjadi Khilafah Islamiyah. Jadi Bagaimana Wahai Arrahmah.com ? kali ini Saya tidak sependapat dengan berita/Artikel yang redaksi Anda turunkan. Jangan memancing di air keruh. Damai itu Indah Saudaraku.

Sumber :

Arrahmah

Bandung, 6 Januari 2012

[caption id="attachment_154162" align="alignleft" width="105" caption="Adi Supriadi"]

1325820540831559065
1325820540831559065
[/caption]

Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)

Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost, Kompas, Republika, Sabili dll. Cita-cita ingin menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN dan bisa menulis jurnal di TIME dan Wartawan Washingtonpost. Anda dapat menghubungi via 085860616183 / YM: assyarkhan , adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adi.rabbani / PIN BB : 322235A9

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun