Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop Islamphobia

21 Juni 2011   06:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:19 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_115387" align="alignleft" width="400" caption="Stop Islamphobia"][/caption]

Menarik sekali apa yang disampaikan wakil Presiden RI beberapa waktu lalu tentang seruan untuk menghentikan Islam fobia di Indonesia, kepada pihak-pihak yang melakukan pencitraan negatif terhadap Islam diminta wakil Presiden untuk menghentikan aktivitasnya.

Terkait Islam fobia ini pada tahun 2006, di Bali terjadi pelarangan sholat jum’at di sebuah masjid yang diberi nama Masjid Ubudiyah, hingga masjid itu kosong disetiap sholat lima waktu dan sholat jum’at, itu terjadi di Desa Peliatan, Masjid Ubudiyah adalah satu-satunya Masjd di Gianyar Bali, Ir I Made Budiasa yang melakukan pelarangan sebagai kapasitasnya Kepala Desa

Bukan hanya pelarangan masjid dan mushalla yang terjadi dampak dari “virus” Islam fobia ini, menutup aurat dengan mengenakan jilbab pun menjadi sorotan. Kasus itu menimpa salah satu siswi SLTP Negeri I dan mahasiswi di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud), Denpasar Bali pada tahun 2002.

Alasann jilbab dilarang oleh Pihak sekolah dianggap melanggar tata tertib sekolah, khususnya tentang seragam sekolah. Tata tertib itu telah disepakati siswa dan Komite Sekolah, hal ini dikata Ketut Killa, Kepala Sekolah SLTPN 1 Denpasar.

KH Amidhan waktu itu mengatakan Pelarangan sholat Jum’at, sholat lima waktu dan larangan berjilbab jelas-jelas melanggar HAM. Karena mengenakan jilbab, merupakan suatu keyakinan beragama, bukan sekedar mode. Jadi pelarangan itu tidak benarkan.

Hal yang lain terjadi di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu pelarangan Azan di masjid-masjid, dengan dalih melanggar hukum adat dayak di Kalimantan, dalih ini dibuat-buat , dan sepengetahuan saya sebagai asli Ketapang Kalimantan Barat, sekolah-sekolah non muslim melarang siswa-siswi Islam yang bersekolah di dalamnya untuk menunaikan kewajibannya untuk sholat Jum’at.

Keyakinan beragama itu termasuk hak asasi manusia karena itu semua pihak tidak boleh melakukan pelarangan dalam bentuk apapun dalam menjalankan keyakinan, ini sungguh memperihatinkan ditengah-tengah kebebasan untuk memilih, begitu takutnya sebagian kecil bangsa Indonesia terhadap perkembangan Islam di negeri kita tercinta ini, perusak-perusak agama seperti Ahmadiyah, NII dan beberapa ajaraan sesat lainnya  “dipelihara” untuk menggiatkan aktivitas-aktivitas yang merusak citra Islam dengan tujuan membuat stigma negatif Islam , mungkin inilah gambaran Akhir Zaman yang semakin dekat. Wallahu ‘alam.

Bandung , 21 Juni 2011

Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun