Mohon tunggu...
Adisti viska
Adisti viska Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi membaca dan menulis, sangat suka travelling dan jajan makanan enak! smoga tulisan saya dapat disukai dan dinikmati oleh para pembaca. kritik dan saran sangat membantu perkembangan saya sebagai penulis yg masih sangat baru. trimakasi dan selelalu berbahagia ❤

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pernikahan Dini

7 April 2024   21:40 Diperbarui: 8 April 2024   04:59 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan diusia muda atau biasa disebut pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan tersebut berusia 19 Tahun. Kasus pernikahan dini menjadi marak di kalangan remaja karena berbagai faktor yaitu kondisi ekonomi yang kurang baik, putusnya pendidikan, internet yang dapat dengan mudah mengakses apapun termasuk hal negatif, dan  pergaulan bebas yang mengakibatkan remaja perempuan hamil diluar pernikahan.

Remaja merupakan proses peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa. Pembentukan karakter yang masih sangat sulit untuk dikendalikan menjadikan anak remaja selalu bimbang dan rawan terperosok hal negatif dalam mengambil keputusan. Dimasa ini lah peran orang tua sangat diperlukan bagi tumbuh kembang anak, terutama anak remaja yang sebagian besar sifat dan sensitifitas nya sangat tinggi. Orang tua harus bisa membangun kedekatan kepada anak serta memberikan nasihat terkait hal yang ringan, sampai hal yang dianggap tabu sekaligus terkait seks.

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang akan berakibat putusnya sekolah, rentannya masalah kesehatan reproduksi karena pada usia remaja rahim masih belum siap untuk menampung bayi ini sangat rentan akan keguguran, pendarahan, serta kelahiran yang tidak sesuai usia kandungan (Prematur). Pernikahan dini juga sangat rentan akan kemiskinan yang memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga baik secara verbal, fisik, maupun seksual, mudah mengalami stress, serta timbulnya perceraian.

Namun kenyataannya kebanyakan remaja masih tidak peduli akan dampak dari pernikahan dini, padahal jika dilihat tidak ada manfaat yang bisa di ambil bagi para remaja tersebut melainkan risiko pernikahan dini yang sangat besar. Maka dari itu Negara telah membuat undang-undang terkait batasan usia menikah bertujuan untuk mengurangi terjadinya hal-hal negatif yang dapat merusak generasi bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun