Mohon tunggu...
Adista Pattisahusiwa
Adista Pattisahusiwa Mohon Tunggu... Jurnalis - Time Is Running Out

I'm Journalist

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Soal Dana Otsus Papua, Ketua BK DPD: Jakarta Pegang Kepala, Kita di Ekornya Saja

11 September 2019   03:26 Diperbarui: 11 September 2019   03:40 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Marvin Sadipun Komber. Dok: beritsampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA-- Kondisi Papua tidak dapat dilepaskan dari kelahiran Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Pada saat itu gema reformasi tahun 1998 masih bergelora dengan semangat untuk menyelesaikan permasalahann besar bangsa, antara lain konflik yang terjadi di tanah Papua.

Pemerintah presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan perhatian dengan mengembalikan nama Papua dari nama Irian Jaya serta menampung usulan Otonomi Khusus.

Terobosan politik itu didahului Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000 yang menghasilkan ketetapan (TAP) MPR RI nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus.

Dalam TAP itu disebutkan keberadaan UU Otsus bagi daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya sesuai dengan TAP MPR IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 agar dikeluarkan selambat-lambatnya pada 1 Mei 2001.

Menindaklanjuti amanat kedua TAP MPR tersebut, DPR RI pada tanggal 22 Oktober 2001 menyetujui dan menetapkan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua. Presiden RI dengan kewenangan yang dimiliki  pada 21 November 2001 telah mengesahkan UU nomor 21/2001 itu dan dimuat dalam lembaran negara RI tahun 2001 nomor 135 dan tambahan lembaran negara tahun 2001 nomor 4151.

Harapan besar dari kebijakan Otsus itu untuk mensejahterakan warga Papua. Namun, bagi Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mervin Sadipun Komber menyebut sejatinya kebijakan Undang-undang Otonomi Khusus itu yang mengatur dan memiliki kewenangan adalah seorang Gubernur.

"Tapi kewenangan-kewenangan ini yang kadang ditahan oleh pusat. Jadi di Papua itu selalu kita bilang bahwa Jakarta pegang kepala, kita hanya di ekornya saja," tutur Mervin.

Mervin mengatakan hal itu dalam diskusi dialektika demokrasi 'Membedah UU Otsus Papua, Telaah Upaya Pemerintah Redam Konflik Di Bumi Cendrawasih' yang digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Satya Widya Yudha mengatakan mestinya dipikirkan bersama dengan baik. Karena sejatinya dibutuhkan menumbuhkan kepercayaan dari dua sisi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah menginginkan memberikan kepercayaan kepada daerah untuk mengelola dana Otsus. Tetapi, Satya bilang tunjukkan juga dari Papua bahwa siap untuk menerima kepercayaan dari pemerintah atas kebijakan tersebut.

"Kalau itu sudah terjadi, jujur pasti tidak akan ada dana Otsus yang masih digandoli di pusat dimana pengelolaan atau implementasinya masih belum diberi kewenangan kepada daerah," tandasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun