hadirnya kelompok 85 yang mengajukan rencana KLB Â dan setelah itu diikuti dengan pencabutan pembekuan pssi oleh pemerintah membawa angin segar bagi insan sepakbola indonesia. pasalnya sudah setahun pembekuan pssi yang berimbas mati surinya sepakbola indonesia. namun indonesia masih harap-harap cemas, menunggu keputusan tertinggi status indonesia di mata dunia yaitu fifa. mudah-mudahan keputusan itu terbaik bagi sepak bola.
eeeeeith jangan senang dulu, kelompok 85 yang mengajukan KLB diduga oleh sekjen pssi pengajuan tersebut karena ada suatu tekanan politik. mari kita bahas dengan jurus ngeyel baik pssi maupun menpora.
Berikut isi deklarasi dari K-85:
- Sejak KLB 18 April 2015 di Surabaya hingga sekarang kepengurusan PSSI periode 2015/2019 tidak dapat menjalankan kewajiban organisasi yaitu melaksanakan Kongres Tahunan 2016 yang seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi untuk mencari solusi terbaik sehingga PSSI bisa keluar dari kesulitan organisasi yang terjadi saat ini.
- Bahwa pengurus PSSI, khususnya ketua umum PSSI saat ini dalam status hukum (tersangka) bahkan DPO, kami melihat adanya pelanggaran terhadap kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dari integritas pengurus PSSI yang telah dilanggar oleh Ketua Umum PSSI.
- Bahwa kami menegaskan kembali tentang integritas dan independensi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martabat sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan terhadap organisasi PSSI.
- Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, maka kami sebagai anggota sekaligus delegasi Kongres PSSI, meminta dilakukannya KLB Segera dengan agenda pemilihan komite eksekutif PSSI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif).
berikut jawaban ngeles ala PSSI :
1. Tidak terselenggaranya Kongres tahunan disebabkan karena sk pembekuan pssi dan turunannya  semua instansi pemerintah tidak memberi ijin penyelenggaraan terutama ijin kepolisian dan pemerintah atas kongres. jadi tidak beralasan jika pssi yang sekarang bertanggung jawab karena alasan eksternal. jadi alasan no .1 ditolak
2. status ketum tidak bisa mengikat kepada status hukum anggota lain termasuk waketum dan anggota exsekutif, ini tidak bisa ketum yang kasus tersangka belum terpidana, tetapi anggota lain yang menanggung. jadi alasan no.2 ditolak.
3. tentang integritas dan independensi, seharusnya sk pemebekuan pssi yang digugat karena itu melanggar independensi pssi sehingga pssi tidak bisa menjalankan kewajibanyya sehingga integritasnya tidak terpenuhi, jadi harkat dan martabat pssi telah diganggu oleh pihak eksternal terutama pemerintah. jadi alasan 3 ditolak
4. mengingat KLB boleh diajukan dan harus dilakasanakan maka, pengajuan KLB dikembalikan ke vooter untuk diperbaiki berkas dan alasan urgensi KLB karena alasan KLB ditolak dan juga status HUKUm pssi pada saat pengajuan KLB masih beku, dan pengembalian berkas baru KLB dan alasannya di laporkan pada saat pssi aktif kembali, agar keputusan pengajuan KLB menjadi diakui sah dimata PSSI aktif dan Pemerintah( pasca pencabutan SK/ kalo sebelum sk pencabutan tidak diakui)
ini merupakan alasan pssi yang pas ngelesnya, karena pengajuan KLB tidak diakui pemerintah karena adanya SK pembekuan dimana isi sk pembekuan tidak mengakui kegiatan PSSI, maka pengajuan KLB pssi DITOLAk
berikut jawaban ngeles pemerintah : ada dua versiÂ
Versi jajaran pengurus PSSI tidak sesuai dengan pemerintah :