Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat tepatnya setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945, dimana hingga saat ini pemerintah terus melakukan berbagai pembangunan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagimana telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ;
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Pembangunan terus dilakukan pemerintah baik secara fisik meliputi sarana dan prasarana maupun nonfisik meliputi pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Tidak hanya itu, Indonesia juga terus aktif dikancah internasional dalam berbagai peran hingga hari ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yaitu politik Bebas-Aktif.
Jika kita melihat potensi yang dimiliki Indonesia, tentu sudah bukan rahasia lagi kekayaan Indonesia akan sumber daya alamnya. Selain itu, kondisi geografis Indonesia juga menawarkan berbagai keindahan alam yang menjadi daya tarik dibidang pariwisata, serta keanekaragaman akan budaya dan adat istiadat yang kental menjadi ciri khas Indonesia di mata dunia. Potensi ini tentu sangat menyokong Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai kondisi ideal suatu negara hingga hari ini. Lantas, apakah kini Indonesia telah menjadi suatu negara yang ideal ? dan bagaimanakah hakikatnya konsep negara ideal itu?
Kondisi ideal pada hakikatnya dimiliki setiap negara di dunia dengan versi yang berbeda-beda sesuai dengan konsep negara itu sendiri. Konsepsi mengenai negara ideal telah lahir sejak dahulu dari pemikiran-pemikiran tokoh dunia. Berikut 5 konsep negara ideal dari pemikiran Socrates, Plato, Aristoteles, John Locke, dan Imanuel Kant:
Pertama, konsep negara ideal Socrates. Menurut Socrates dasar dari negara ideal adalah keadilan, karena keadilan merupakan hal yang esensial bagi pemenuhan kecenderungan alamiah manusia. Socrates menginginkan suatu pemerintahan demokratis dalam negara. Dimana dalam proses politiknya, berpegang teguh pada nilai keadilan sebagai tujuan utama. Demokrasi yang dipikirkan oleh Socrates adalah demokrasi kuno/ demokrasi langsung.
Kedua, konsep negara ideal Plato. Dalam buku Republik yang menjadi tujuan hidup Plato, terdapat pendapatnya bahwa negara yang ideal harus berdasar pada keadilan. Dalam negara ideal itu golongan pengusaha menghasilkan, tetapi tidak memerintah, golongan penjaga melindungi, tetapi tidak memerintah, golongan cerdik pandai diberi makan dan dilindungi, mereka memerintah. Ketiga macam budi yang dimiliki tiap golongan berusaha menciptakan kerjasama budi keempat bagi masyarakat, yaitu keadilan. Menurut Plato, negara ideal tergantung kepada budi penduduknya, maka dari itu pendidikan menjadi suatu hal yang terpenting bagi negara.
Dalam negara ideal menurut Plato, milik bersama atas segala harta dan kerjasama ekonomi yang sebulat-bulatnya hanya mungkin bagi dewa-dewa dan anak-anak dewa. Milik perseorangan dibolehkan, tetapi kemiskinan dan penumpukan harta di satu tangan harus dilarang. Banyak pengarang menamakan negara ideal ciptaan Plato itu suatu sistem sosialisme, tetapi jika ditinjau benar-benar, negara idealnya itu hanya merupakan negara sosial yang tujuannya menghilangkan kemiskinan dan menegakkan keadilan.
Ketiga, konsep negara ideal Aristoteles. Menurut Aristoteles, terdapat tiga sistem pemerintahan terbaik yang dapat diterapkan dalam suatu negara, yaitu: Monarki, Aristokrasi, serta Demokrasi. Idealnya menurut Aristoteles monarki sebagai negara ideal, karena ia diperintah oleh seorang filsuf, arif dan bijaksana. Kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi Aristoteles menyadari sistem monarki nyaris tak mungkin ada dalam realitas, adanya gagasan yang lahir bersifat normative yang sangat sukar diwujudkan dalam dunia empiris.
Keempat, konsep negara ideal John Locke. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu: fungsi legislatif (membuat peraturan), fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai). Menurut Locke, kemerdekaan pribadi rakyat berada dalam kekuasaan legislatif yang disepakati dalam suatu negara. Dia menganggap kekuasaan legislatif harus lebih unggul ketimbang eksekutif dan kekuasaan yudikatif yang dianggapnya merupakan cabang dari eksekutif. Tujuan negara menurut Locke adalah memelihara dan menjamin terselenggaranya hak-hak azasi manusia, ini harus terdapat dalam “kontrak sosial”.
Kelima, konsep negara ideal Immanuel Kant. Konsep negara Kant dikenal dengan konsep negara hukum. Menurut Kant, negara itu adalah suatu keharusan, karena negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum. Artinya negara harus menjamin setiap warganya bebas di dalam lingkungan hukum. Ada empat prinsip yang menjadi ciri dari negara hukum, yaitu: pengakuan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasan untuk menjamin hak-hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan hukum, pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran hak asasi.
Teori Immanuel Kant tentang negara hukum murni menjadikan negara bersifat pasif, artinya tugas negara hanya mempertahankan ketertiban dan keamanan negara saja, sedangkan dalam urusan sosial dan ekonomi negara tidak boleh ikut campur.
Dari penjelasan konsep negara ideal dari 5 tokoh terkenal diatas, kondisi ideal suatu negara itu cenderung mengarah pada kesejahteraan umum rakyatnya yang hidup dalam kondisi kehidupan yang adil, terlindungi, dan sejahtera. Jika kita analisis, konsep negara Indonesia mengandung aliran pemikiran dari tokoh-tokoh tersebut, yaitu misalnya pemikiran Socrates dan Plato tentang keadilan. Keadilan menjadi salah satu nilai di dalam sila Pancasila yang menjadi falsafah kehidupan bangsa Indonesia hingga kini. Kemudian, pemikiran Immanuel Kant tentang hukum yang melindungi hak-hak warga negara juga sejalan dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Dan untuk menjawab pertanyaan apakah Indonesia kini telah dapat dikatakan sebagai negara yang ideal atau belum, maka dapat kita lihat dari realita distatus quo. Kini pembangunan di Indonesia telah masif dan terdapatnya infrastruktur-infrastruktur yang semakin modern diberbagai bidang, sektor perekonomian dan pariwisata yang terus berkembang, kemajuan digital, dan peningkatan eksistensi indonesia dikancah internasional dari berbagai bidang. Laporan Statistik Indonesia 2022 menunjukkan adanya peningkatan angka harapan hidup penduduk. Pada 2021, angka harapan hidup mencapai 73,5 tahun atau naik 0,1 dari tahun sebelumya. Capaian ini pun memperpanjang tren positif selama sepuluh tahun terakhir.
Di antara negara-negara di Asia Tenggara, angka harapan hidup Indonesia pun cukup baik. Merujuk laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) 2020, angka harapan hidup Indonesia yang tercatat 71,7 tahun melampaui empat negara, yakni Filipina (71,2 tahun), Kamboja (69,9 tahun), Laos (67,9 tahun), dan Myanmar (67,1 tahun). Namun demikian, hingga kini permasalahan-permasalahan Indonesia diberbagai bidang juga masih belum terselesaikan. Misalnya, tingkat korupsi yang masih tinggi, gejolak politik, ketidakadilan hukum, kesenjangan pembangunan didaerah luar pulau jawa, kemiskinan yang kian meningkat, kepadatan penduduk, pengangguran, kriminalitas yang merajalela, ancaman-ancaman dan konflik dalam negeri, dan permasalahan lainnya yang masih menjadi PR bagi Indonesia.
Maka, penulis menyimpulkan bahwa hingga saat ini dengan semua perkembangannya Indonesia masih belum dapat dikatakan sebagai negara yang ideal. Konsep negara Indonesia dari dasar, bentuk, tujuan, maupun cita-cita negara hingga kini belum tercapai sepenuhnya menempati kondisi yang ideal sebagaimana yang diinginkan para tokoh pendiri bangsa terdahulu maupun memenuhi perspektif dari 5 konsep negara ideal tokoh terkenal diatas.
Adiska Putri, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI