Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Diskusi Publik Nasional, Puskohis UIN Raden Mas Said Surakarta Kaji dan Dukung SE Menteri No 5 Tahun 2022

6 Maret 2022   19:02 Diperbarui: 6 Maret 2022   19:05 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala."

"Sebernarnya sebelum keluarnya SE Menteri No 5 Tahun 2022 ini sudah pernah ada juga  

INSTRUKSI DIRJEN BINA MASYARAKAT ISLAM KEMENAG NOMOR KEP/D/101/1978. Semuanya bertujuan baik yaitu untuk kenyamanan bersama" Pungkas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Pembicara kedua adalah Syaikh Viror Ghufron AsSaifi, Ulama muda dari Universitas Imam Syafii Yaman yang dihadirkan PUSKOHIS UIN Raden Mas Surakarta ini menjelaskan secara detail tentang Adzan dan Masjid ditinjau dari Fiqih Perbadingan Mazhab, Secara ringkasnya beliau menjelaskan bahwa  Adzan secara bahasa yaitu memberitahukan sedangkan secara istilah adzan yaitu dzikir yang dikhususkan untuk salat lima waktu. 

Adzan hukumnya yaitu ada yang mengatakan sunnah dan ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, tapi ada juga yang mengatakan fardhu kifayah untuk shalat Jum'at dan Sunah untuk selain shalat Jum'at. Manfaat yang didapat ketika adzan antara lain untuk memberitahu masuknya shalat lima waktu, untuk mengajak shalat berjamaah di tempat shalat yang satu, untuk menampakan syiar agama Islam.

 Adapun Syarat seorang Muadzin adalah Islam, Tamyiz, Baligh, Berakal sehat, Laki-laki, Tahu kapan masuk waktu sholat, Tidak cacat dalam kepribadiannya. Seorang wanita adzan tidak boleh terdengar oleh laki-laki yang bukan muhrimnya Maka hal itu akan menjadi haram hukumnya karena bisa menimbulkan fitnah, tetapi jika makmumnya perempuan boleh terdengar.

Terkait SE Meneteri Agama, beliau berkomentar bahwa, "Disunahkan untuk mengangkat suara adzan, dzikir dan bacaan Al-Qur'an agar syiar Itu tampak didaerah tersebut. Kemudian terkait Surat edaran Menag No. 5 Tahun 2022 tersebut modelnya mengatur, artinya suatu kebijakan yang dibuat untuk melaraskan demi kemaslahatan dan tidak menyalahi aturan terutama aturan syariat Islam." Pungkasnya.

Diskusi Publik Nasional ini mendapatkan dukungan penuh dari Rektor dan Para Wakil Rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS.

"SE Menteri Agama ini punya tujuan visioner mengatur pengeras suara masjid dan musala untuk tujuan jangka panjang, yakni harmoni umat beragama yang berkelanjutan. Jika SE ini berhasil dalam penerapan, maka akan menciptakan struktur dalam masyarakat bangsa yang damai dan umat islam menjadi garda depannya." Kata Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir Abdullah, M.Pd. ini.

Beliau Memberikan apresiasi dan dukungan atas acara terselenggaranya acara ini, beliau berharap, PUSKOHIS UIN Surakarta selalu produktif dalam melakukan kajian-kajian ilmiah khususnya dibidang Konstitusi dan Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun