Mohon tunggu...
Rayma Adi
Rayma Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Elektromedik Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta 2

Hello There

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Elektromedis sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan Berkualitas

26 November 2024   18:59 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:55 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam era modernisasi pelayanan kesehatan, pengelolaan alat kesehatan yang efektif menjadi kunci utama untuk menjamin mutu layanan kepada masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Kepmenkes Nomor 314 Tahun 2020 dan Permenpan Nomor 28 Tahun 2013. Artikel ini akan membahas bagaimana kedua peraturan tersebut dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Kepmenkes Nomor 314 Tahun 2020: Pengelolaan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2020 menitikberatkan pada standar operasional dalam pengelolaan alat kesehatan. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  1. Tujuan Pengaturan: Regulasi ini bertujuan untuk memastikan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan berfungsi optimal sehingga dapat mendukung diagnosis, terapi, dan rehabilitasi pasien.
  2. Tugas Tenaga Elektromedis: Peran tenaga elektromedis sangat vital dalam melakukan pemeliharaan preventif dan korektif untuk mencegah kerusakan alat kesehatan.
  3. Standar Pemeliharaan Alat Kesehatan: Regulasi ini menetapkan standar yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan, termasuk jadwal pemeliharaan rutin dan pencatatan riwayat alat kesehatan.

Permenpan Nomor 28 Tahun 2013: Pengembangan Jabatan Fungsional Tenaga Elektromedis

Permenpan Nomor 28 Tahun 2013 memberikan landasan hukum bagi pengembangan karier tenaga elektromedis melalui jabatan fungsional. Beberapa aspek utama meliputi:

  1. Jenjang Jabatan dan Angka Kredit: Setiap jenjang jabatan, mulai dari Elektromedis Pelaksana hingga Elektromedis Ahli Utama, memiliki angka kredit yang diperoleh berdasarkan tugas dan prestasi kerja.
  2. Tugas Pokok dan Fungsi: Tenaga elektromedis bertanggung jawab atas pemeriksaan, kalibrasi, dan perbaikan alat kesehatan di fasilitas kesehatan.
  3. Pengembangan Kompetensi: Peraturan ini mendorong pengembangan kompetensi tenaga elektromedis melalui pelatihan dan sertifikasi yang berkesinambungan.

Implementasi kedua peraturan tersebut tentu tidak terlepas dari tantangan, seperti kurangnya pemahaman terhadap isi regulasi di tingkat operasional atau keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif, pelatihan berkelanjutan, dan peningkatan kolaborasi antarinstansi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini. Hanya dengan kepatuhan dan kolaborasi yang kuat, regulasi ini dapat mencapai tujuan optimalnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Pemkes Nomor 314 Tahun 2020 dan Permenpan Nomor 28 Tahun 2013 adalah dua regulasi penting yang mendukung pengelolaan alat kesehatan dan pengembangan tenaga elektromedis. Dengan implementasi yang baik, regulasi ini tidak hanya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tetapi juga memastikan keselamatan pasien secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun