Setiap diajak Ibu ke pasar saya selalu melihat ada orang yang merokok mulai dari parkiran sampai tempat ibu saya belanja sayuran. Setiap jalan-jalan bersama pacar ataupun teman baik wisata alam atau buatan tidak ada bedanya, dari parkiran hingga kursi atau tempat lesehan, tempat anak-anak main pelosotan, tempat car free day, gunung, jembatan, pantai, dan taman selalu saja ada orang yang merokok hingga puluhan.Â
Katanya Indonesia telah menerapkan KTR salah satunya di tempat umum berdasar UU RI no 36 Tahun 2009, tapi ekspektasi berbeda dengan realita yang hanya sebatas "katanya", mungkin jargon hukum ada untuk dilanggar memang sudah mengakar. Sebuah studi mengatakan dalam satu batang rokok terkandung minimal 4.000 zat kimia. Nikotin, gas karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok yang berbahaya.Â
Permasalahan utama muncul ketika merokok adalah menimbulkan asap yang bisa terbang bebas lewat udara. Asap yang terbang bebas tanpa disadari bisa dihirup oleh lebih dari satu orang yang mengakibatkannya menjadi perokok pasif. Di antara perokok pasif adalah kerabat, teman, sahabat, dan orang lain yang ada di sekitar, entah itu orang yang kita kenal maupun tidak.Â
Saling pengertian ketika merokok sangatlah penting, bukan berarti saling berbagi rokok kepada teman satu tongkrongan, joinan satu rokok untuk lima orang. Satu bungkus sisa tiga bilang ke teman hanya tinggal satu juga termasuk tidak pengertian, rokok dinikmati sendiri penyakitnya dibagi-bagi. Tetapi bukan hal-hal tersebut yang dimaksud saling pengertian di sini, saling pengertian ini dalam konteks saling pengertian terhadap kesehatan satu sama lain apabila merokok.Â
Banyak perokok berkata bahwa merokok adalah hak asasi manusia, akan tetapi jika kita sering dipertemukan dengan orang seperti itu jawab dengan pertanyaan sebaliknya kita juga harus berpikiran bahwa tidak menghirup asap rokok juga merupakan hak asasi manusia. Dengan merokok sembarangan bisa jadi melanggar hak asasi manusia puluhan orang. Beban moril bisa hilang hanya dengan sebatang rokok.Â
Asumsi yang harus kita tanamkan pula adalah beban satu batang rokok tidak hanya sekadar ditanggung oleh satu orang perokok, akan tetapi seharusnya perokok aktif juga menanggungkan beban dari merokok ke semua perokok pasifnya.Â
Beban biaya yang mahal dari rokok bukanlah rokoknya akan tetapi biaya kesehatan setelahnya. Seharusnya perokok aktif yang harus menanggung semua beban tersebut baik ke dirinya sendiri maupun orang lain yang menjadi perokok pasifnya.Â
Tidak hanya perokok aktif yang salah, perokok pasif pun juga salah. Dari hasil pengamatan selama ini dapat kita lihat bahwa orang cenderung mencari hal lain untuk disalahkan dan bukan mencoba untuk refleksi terhadap dirinya sendiri. Perokok aktif sembarangan sudah pasti salah, namun perokok pasif yang tidak menegur dan tidak melakukan tindakan mencegah orang lain merokok di sembarang tempat juga telah membuat kesalahan.Â
Saling jaga HAM dan saling pengertian adalah kunci ketika akan merokok, tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan dilarang untuk merokok seperti di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.Â
Terkadang orang takut untuk bisa menegur orang lain terutama yang belum dikenal. Terutama mereka yang merokok di tempat sembarangan, bahkan peringatan yang ada dibungkusnya pun tidak diindahkan.Â