Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Skema Jebakan Yahudi dan Kriminalisasi Saksi Holocaust Nazi

30 November 2023   15:30 Diperbarui: 30 November 2023   15:32 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ursula Haverbeck lahir 8 November 1928, seorang jurnalis dan aktivis Neo-Nazi, diputus bersalah atas penyangkalan Holocaust pada 2017 dan 2020. Usulan Haverbeck bahwa kematian jutaan orang Yahudi di kamp-kamp konsentrasi Nazi adalah akibat penyebaran wabah penyakit, bukan dikarenakan pembantaian rezim,

Pengadilan menyatakan sebagai pernyataan yang salah dan berbahaya. Karena dianggap tidak ada bukti yang mendukung klaim Haverbeck. Sebaliknya, ia menyangkal kuat bahwa Holocaust adalah peristiwa tidak benar yang terjadi di mana jutaan orang Yahudi mati karena wabah penyakit dan tidak dibunuh oleh rezim Nazi.

Dokumen-dokumen resmi berupa Undang Undang dari pemerintah Nazi yang dijadikan peralatan yang dianggap sebagai alat bukti rencana untuk pemusnahan kaum Yahudi. Padahal adanya dua Undang-undang merupakan anomali sejarah, bahwa seolah-olah undang-undang ini lahir karena orang jerman marah atas kesombongan Ras Yahudi yang menganggap bahwa Kaum mereka adalah ras terbaik dimuka Bumi dan menyamakan Ras dan manusia non-yahudi seperti bintang dalam doktrin Talmud (Goyyim).

Sebagian Ahli sejarah menyatakan bahwa Undang-undang Apartheid itu ada setelah Tentara Nazi dikalahkan dan merupakan Skema yang dibuat oleh pihak Yahudi karena ambisi menguasai tanah-tanah di Jerman untuk para pengungsi mereka yang tidak jelas kewarganegaraannya, dan ingin menaklukkan Jerman melalui jalur ekonomi, perbankan dan utang.

Ursula Haverbeck tetap bertahan menyangkal Saksi-saksi Yahudi yang ia nyatakan telah memberikan Kesaksian palsu, saksi dari para penyintas Holocaust yang menggambarkan kekejaman yang mereka alami. Bukti fisik yang disodorkan dari kamp-kamp konsentrasi termasuk krematorium dan kamar gas adalah sebuah upaya Jerman untuk mencegah virus dan wabah penyakit menular kembali tersebar ke seluruh Jerman dari mayat-mayat tersebut.

Namun konsistensi kesaksian dan pernyataan Ursula Haverbeck 95 tahun ini telah berulang kali ditolak oleh pengadilan di Jerman karena klaimnya tentang Holocaust. Hukuman terakhirnya adalah 12 bulan penjara.

Klaim Haverbeck tentang Holocaust dianggap  berbahaya karena dapat menyangkal penderitaan jutaan orang yang tewas, padahal analis dan hasil dari visum forensik kerangka sebagian dari mereka yang dikubur terjangkit penyakit typhus dan cholera yang pada saat itu belum ditemukan obat dan dianggap sebagai penyakit berbahaya,

Namun hal tersebut juga tetap saja disangkal pengadilan pihak pengadilan karena dianggap dapat digunakan untuk membenarkan kebencian dan kekerasan terhadap orang Yahudi. Penyangkalan Holocaust dianggap kejahatan di Jerman karena undang-undang di negara tersebut memaksa setiap orang mengharuskan orang untuk mengakui bahwa Holocaust terjadi.

Peristiwa ini akan menjadi pelajaran bagi kebohongan sejarah kaum Yahudi yang memutar balikkan fakta dan memelintir dokumen yang ada serta menjadikan seseorang dikriminalisasikan karena konsisten memberikan kesaksian berdasarkan informasi apa yang telah mereka saksikan pada masa itu.

Semua dilakukan pihak Yahudi dengan Tujuan Jebakan Uang Darah untuk Holocaust yang setiap Tahun selama seumur hidup diberikan pihak Pemerintah Jerman untuk diberikan dan dinikmati Israel hingga saat ini, karena menolak setiap tawaran Utang dan Pinjaman dari Yahudi yang menguasai sektor perekonomian dan perbankan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun