Renungan sederhana Malam ini, terlintas berpikir menggugat Presidensil Threshold dengan Bakal Calon perseorangan
Bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri menjadi Pemimpin Negara, di Negara-negara maju dengan yang mengedepankan asas Demokrasi, publik di nobatkan sebagai tolak ukur elektabilitas calon Pemimpin Negara, jadi tidak ada pemaksaan bakal calon Pemimpin Negara dikaitkan dengan Kader partai atau bukan, melainkan selera publik dengan beragam pertimbangan,
Calon Perseorangan didalam aturan Pemilu menjadi Alternatif lajur selain melalui partai politik, disinilah peran aktif masyarakat ketika sudah apathis dengan pilihan partai untuk mendorong Jalur Perseorangan untuk maju didalam Pemilu Nanti sebagai Kandidat Presiden, hal ini tentunya akan menjadi sesuatu yang menarik dimana partisipasi publik akan menggerus kepentingan Partai menegakkan asas Demokrasi dan berperan mengawasi serta mencegah terjadinya penyelewengan dalam penyelenggaraan Pemilu secara sukarela,
Peran serta rakyat akan mengebiri secara langsung penjajahan versi imperium di era milenial yang akan menjadikan Dinasti kekuasaan negara berbasis keluarga, karena hal ini bertentangan dengan nilai demokrasi yang ada di Negeri ini, Melawan keinginan rakyat adalah musibah bagi partai politik dan Penguasa, Rakyat butuh Partai atau Partai Butuh Rakyat ?
28 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H