Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang : Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur dalam Pemilihan Umum berdasarkan UUD 1945

18 Desember 2022   02:02 Diperbarui: 18 Desember 2022   18:02 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempelajari Hukum Negara di Indonesia kita akan selalu terkoneksi dengan UUD 1945 sebagai rujukan utama. Kedudukan UUD 1945 sebagai Konstitusi merupakan Dasar Hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga peraturan dan perundang-undangan yang berada dibawahnya harus sinergi dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila terjadi pertentangan maka aturan yang berada dibawahnya secara otomatis gugur dan tidak dapat berlaku secara totalitas.

Mengenai Peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum merupakan rujukan bagi setiap penyelenggara untuk menjalankan hajat demokrasi di Indonesia, keselarasan lintas regulasi tentunya harus sesuai dengan penjelasan sebelumnya tentang kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi Negara. 

Posisi Peraturan dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pemilihan umum di Indonesia menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini. Mengingat bahwa adanya indikasi penyalahgunaan Wewenang tentang penunjukan Penjabat (PJ) pe-negasi-an proses demokrasi yang menjadi sumber surutnya proses demokrasi di Indonesia, apalagi dengan adanya pengangkatan Penjabat (PJ) di tingkat Kota/kabupaten hingga tingkat Provinsi tanpa melalui prosedur Pemilihan Umum.

Tentunya Pemerintah memiliki alasan dengan kebijakan yang menjadikan pengangkatan "Penjabat (PJ)" berkaitan dengan perealisasian rencana tentang proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat secara serentak di Indonesia, pertimbangan lainnya adalah tentang besaran penggunaan anggaran keuangan untuk pelaksanaan Pemilihan tersebut.

Penunjukan ASN sebagai penjabat eksekutif yang tidak dipilih secara langsung oleh Rakyat merupakan indikator lemahnya indeks demokrasi , padahal isi pada UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1) dengan terang menyatakan bahwa "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 Tahun sekali", dalam proses penunjukan Penjabat (PJ) ini merupakan indikasi perbuatan melawan hukum yakni bertentangan dengan UUD 1945.

Pemilihan Umum merupakan proses kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, merujuk kepada UUD 1945 pasal 18 Ayat 4 bahwa "Kepala Daerah dipilih secara Demokratis", tentunya sangat bertolak belakang dengan Keputusan Presiden dan SK Mendagri dalam penunjukan Penjabat (PJ), sangat jelas pertentangan dari keputusan yang melampaui aturan dalam UUD. 

Kedaulatan ditangan Rakyat dalam proses Demokrasi bahwa dalam hal ini Rakyat memiliki otoritas penuh untuk dipilih dan memilih Pemimpin di tingkat Daerah hingga Pusat secara Demokrasi. Presiden ataupun Menteri bukan sebagai subyek pengganti rakyat dalam proses memilih dalam Proses Demokrasi.

Saat ini pengisian kekosongan menjadi alasan yang selalu dirasionalkan akibatnya menimbulkan kesan pemaksaan dan diarahkan pada proses penunjukan Penjabat (PJ) sebagai upaya menuju pemilihan serentak, padahal ini bukanlah sesuatu yang bijaksana berdasarkan nilai Pancasila khususnya sila ke 4, mengingat dalam beberapa periode pemilihan selalu saja ada gugatan tentang sengketa pemenangan dari wilayah atau daerah, memprediksi banyaknya antrian gugatan dengan periode pelaksanaan dan batasan waktu mulai dari pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif hingga ke pemilihan presiden. 

Pemutusan Hukum secara sepihak dan tidak berimbang tentunya sangat jauh dari makna "keadilan" sesuai dengan sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena Pemilu adalah Hajatan bagi seluruh Rakyat dalam berdemokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun