Sphere of influence (Lingkungan Pengaruh) dan Sphere of interest (Lingkungan Kepentingan) merupakan suatu faktor yang sangat mempengaruhi pada sebuah pertimbangan dalam menetapkan dan meregenerasi serta menempatkan putusan suatu negara tentang politik Teritorial wilayah Negara.
Ini berkaitan dengan diplomatik mengenai beberapa aturan dan faktor yang menjadi pengaruh terhadap hak Negara untuk dapat menetapkan suatu kepastian hukum terhadap batas Negara tetangga yang bersebelahan dengan Negaranya dalam persaingan Internasional.
Sebagaimana dimuat dalam International Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang integritas teritorial Negara-negara lain, realitas pada perjalanannya ternyata basis hegemoni hanyalah bergantung pada Negara-negara besar sebagai acuan dasar bagi keberlangsungan suatu terapan kepastian Hukum Internasional melalui intervensi dan Agresi, sehingga negara-negara kecil tidak dapat memberikan keleluasaan untuk menunjukkan eksistensi sebagai tindak lanjut keberlangsungan kebijakan atas kepemilikan serta pengendalian dalam persaingan Internasional.
Sphere of Interest merupakan suatu pengisian ruang sebagai simbolik yang berkaitan persamaan persepsi dan tujuan dalam mengendalikan lajur kepentingan bersama dalam sebuah hubungan diplomatik lintas negara yang bersebelahan secara harmoni, perbedaan yang mendasar dengan Sphere of influence adalah pada eksistensi penekanan pengaruh instrumen secara sinergitas politik berkenaan dengan strategi penguasaan memperkuat kontes persaingan Internasional, yang dapat dilalui dengan konsesi ekonomi atau finansial eksklusif pada wilayah tertentu (Exclusive Zone), namun adanya pengetatan dengan tidak mengizinkan negara lain untuk dapat melakukan hal yang sama. Sehingga, Negara pada Lingkungan Pengaruh tersebut dapat mengklaim hasil keuntungan sesuai dengan orientasi pada konsesi-konsesi yang dilakukan.
ini juga terkait tentang bagaimana mengatasi persengketaan tentang batas wilayah negara seperti pembahasan pada karya jones tahun 1945 di London berjudul "Boundary Making", juga pada Alastair Lamb Australian Yearbook of international Law yang diterbitkan pada tahun 1965, atau jauh sebelumnya oleh V. Adami dalam  "National Frontier in Relation to International Law" pada tahun 1927 di London. Mengenali, Perundingan dan pengakuan secara defacto dan de jeur mengenai batas-batas negara yang ditinjau pada Multi Aspek pendukung.
Konflik diperbatasan adalah hal yang paling sering ditemui dan terjadi dalam konfrontasi senjata militer, sehingga perseteruan merambah pada konflik militer berkepanjangan, penyelesaian batas terluar ditentukan berdasarkan pengesahan hukum internasional, hanya saja pengaruh Negara-negara Besar yang berkuasa terhadap potensi kekuatan intervensi via kekuatan berbasis agresi militer selalu menjadi polar yang menjadi pertanda dukungan secara politik lintas Aliansi Negara, biasanya melalui Latihan Militer bersama di wilayah yang menjadi wilayah persengketaan.Â
Secara tidak langsung Latihan Militer merupakan bagian tekanan secara psikologis bagi negara-negara yang saling bersengketa, peran Negara-negara besar inilah yang menjadi Lingkungan Pengaruh (sphere of influence) dan Lingkungan Kepentingan (sphere of interest) atas hasil dan kerjasama budaya saling menguntungkan dalam persaingan internasional diantara batas-batas wilayah negara yang saling berdampingan untuk dapat saling menghormati dan menghargai kedaulatan masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H