Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatalan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) Digantikan PERPPU

4 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 4 Desember 2022   15:49 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan apabila undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD 1945), untuk memastikan keabsahannya bisa dilakukan melalui pengujian oleh lembaga yudikatif (MK).

Kemudian dapat dirumuskan kembali agar penyelenggaraan kegiatan dalam pemenuhan Energi baru dan energi terbaharukan dapat bersinergi dengan situasi dan kondisi yang dibutuhkan secara riil oleh masyarakat saat ini.

Mengamati kepentingan dan urgensi serta faktor keuntungan dalam banyak hal, yakni terkait strategi nasional dalam perdagangan internasional dalam mendayagunakan Potensi permintaan Migas Dunia menjelang musim dingin Eropa, suply Migas dapat menjadi Potensi bagi Indonesia untuk menengahi persoalan yang terjadi di Dunia.

Menangkap Peluang dan menghindari ancaman dalam pertimbangan pengambilan keputusan adalah hal penting. RUU EBET dapat dibahas dalam rencana kerja pada Tahun berikutnya sebagai pematangan dan urgensi kebutuhan pemenuhan energi selanjutnya.

Pasal 9 dalam Draft RUU EBET

  • (1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang
  • melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
  • (2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
  • memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  • (3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
  • bekerja sama dengan badan usaha swasta.
  • (4) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
  • pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Sebagai bentuk efektif dan efisien Aneka Tambang (Antam) masih dapat menjadi Badan Usaha Pengembang dengan membuat Anak Perusahaan (Perseronas), tanpa harus membuat BUMN baru. Mengingat Sektor riil pada kegiatan Usaha Pertambangan Pemerintah juga harus memperhatikan multi kerjasama dengan pihak Swasta dalam Negeri sebagai unsur pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Terkait Persoalan tenggat waktu yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 pada pasal 49 ayat 2 yang menyebutkan tentang tenggat waktu 60 hari tidak lagi dipermasalahkan, Presiden dapat mengganti dengan PERPPU apabila RUU dinyatakan tidak mengakomodir kepentingan Negara dan bertentangan dengan UUD.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) adalah langkah efektif secara politik untuk menyelesaikan persoalan RUU secara etis untuk merepresentasikan tanggung jawab berdasarkan pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia perihal janji dan sumpah Presiden untuk menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya. 

Adanya Sharing of power, Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan DPR memegang kekuasaan pembentuk UU. Namun proses pembentukan sebuah undang-undang diperlukan adanya kolaborasi, kerja sama antara Presiden dengan DPR untuk menandatangani bersama. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun