"Keunggulan Indonesia dibandingkan Australia dalam pemenuhan pasokan energi dunia"
Belum usai perang dingin dalam penguasaan sektor pertambangan dalam memenuhi pasokan energi dunia, kekisruhan negara-negara berdampak ekonomi pasca meletusnya perang antara Rusia dan Ukraina
Batu Bara yang dahulu dianggap sebagai bencana bagi sebagian Negara Barat kini mulai diminati kembali, di Indonesia pada Industri perkapalan memiliki dampak positif penjualan jasa pengiriman via laut akibat desakan permintaan Batu Bara sebagai solusi pengganti bahan bakar gas, Batu Bara kembali digunakan sebagai bahan bakar penggerak mesin turbin dan mesin-mesin industri penghasil energi Listrik, bahan campuran batu baterai dan sebagainya.
Namun ada beberapa hal yang tidak dapat dipungkiri oleh Pemimpin Negara-negara barat perihal kesepakatan pengurangan emisi karbon bagi lingkungan yang menjadi kesepakatan bersama lintas Negara di Perserikatan Bangsa Bangsa. Tentunya Hal ini juga menjadi polemik tersendiri bagi para Pemangku kebijakan Negara-negara dalam mengambil langkah kebijakan dan menjadi dilema antara kebutuhan pasokan dalam Negeri dengan kesepakatan bersama lintas Bangsa tentang Perlindungan lingkungan yang mencakup Darat, Laut dan Udara.
Disaat berlimpahnya permintaan Batu Bara Dunia, Negara tetangga Australia melalui Pengadilan Queensland justru memblokir Eksplorasi Pertambangan Batu Bara secara besar-besaran, karena dianggap akan memberikan dampak buruk bagi atmosfer dan bencana bagi kemanusiaan.
Pertambangan Batu Bara Galilea diprediksi menghasilkan 1,58 Milyar karbon Dioksida yang dapat merusak Atmosfer Bumi dan berdampak pada hak hidup generasi mendatang yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, jumlah diatas rata-rata melebihi dari tiga kali lipat emisi karbon yang dihasilkan setiap tahunnya di Australia. Pengadilan Queensland telah memantapkan putusan pelarangan dengan memblokir keberlangsungan pertambangan batu bara tersebut.
Peluang yang dapat dilakukan oleh Pemerintah saat ini adalah ikut berkompetisi dalam pemenuhan multi-energi, pastinya harus ada perimbangan reboisasi pasca tambang sesuai dengan amanah UU dan Peraturan yang ada saat ini.
Mengingat ada suatu amanah dalam kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan di dalam UUD 1945 "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", UUD telah merujuk kepemilikan publik berbasis kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan Negara, untuk mencapai suatu tujuan yakni "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H