Mohon tunggu...
Ketut AdiPrihandana
Ketut AdiPrihandana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022

17 Oktober 2022   09:07 Diperbarui: 17 Oktober 2022   09:12 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seseorang yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus hukum yang tengah dihadapinya tetap warga Negara Indonesia yang berhak untuk diperlakukan dengan baik dan dihargai hak asasi manusianya. Kesalahan yang ia perbuat tidak menjadikannya pantas untuk diperlakukan tidak manusiawi. Oleh karena itu Negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganya termasuk mereka yang tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Upaya untuk melindungi hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang dilakukan pemerintah yaitu dengan diterbitkannya UU No.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. UU No.22 tahun 2022 sebagai pembaharuan dari UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. UU No. 22 tahun 2022 baru di sahkan pada bulan Agustus lalu terdiri dari 10 bab yang merupakan substansi dari subsistem peradilan pidana. Undang-undang No.22 tahun 2022 ini disahkan untuk menggantikan undang-undang No. 12 tahun 1995 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat.

Dalam pelaksanaannya untuk membina warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan pembinaan salah satunya dilaksanakan oleh petugas pembimbing pemasayarakatan. Pembimbing pemasyarakatan termasuk fungsi pemasyarakatan yang tertera pada bab 1 pasal 4. Pembibingan kemasyarakatan sendiri dalam UU No. 22 tahun 2022 ayat 11 adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien didalam dan diluar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk reintegrasi sosial.

Pembimbing pemasyarakatan memili peran yang cukup vital dalam proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam UU No. 22 tahun 2022 Bab I pasal 1 ayat 23 pembimbing pemasyarakatan adalah petugas yang melaksanakan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun diluar proses peradilan pidana. Pembimbing pemasyarakatan yang diatur dalam UU No.22 tahun 2022 memiliki peran-peran sebagai berikut:

  • Membimbing klien
  • Dalam UU No.22 tahun 2022 Bab 1 pasal 1 ayat 23 pembimbing kemasyarakatan berperan untuk membimbing warga binaan narapidana maupun anak binaan. Pembimbing kemasyarakatan berperan dalam melakukan bimbingan yang sesuai dengan program yang telah disusun berdasarkan hasil penelitian masyrakat atau litmas sebelumnya.
  • Melakukan penelitian kemasyarakatan
  • Berdasarkan yang tertera pada UU No.22 tahun 2022 bab 1 pasal 1 ayat 15 menyebutkan bahwa penelitian kemasyarakatan atau litmas adalah kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menyelesaikan perkara.
  • Sementara pada UU No.12 tahun 1995 pembimbing pemasyarakatan tidak melakukan peran penelitian kemasyarakatan atau litmas. Petugas pemasyarakatan dalam UU No.12 tahun 1995 hanya melaksanakan tugas dibidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan. Petugas kemasyarakatan disini hanya sebagai pelaksana program yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  • Menyusun program pembinaan 
  • Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam menyusun program pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan untuk seluruh warga binaan termasuk anak berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan atau litmas yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan pasal 38 narapidana diberikan pembinaan narapidana berdasarkan hasil litmas meliputi pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sementara anak binaan berdasarkan pasal 50 ayat 1 meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian.
  • Sementara dalam UU No.12 tahun 1995 petugas kemasyarakatan yang bertanggung jawab dalam melakukan bimbingan terhadap warga binaan tidak bertanggung jawab menyusun program. Program pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah.
  • Pendampingan
  • Dalam UU No.22 tahun 2022 Bab 1 pasal 1 ayat 23 pembimbing kemasyarakatan berperan untuk melakukan pendampingan terhadap warga binaan. Sementara dalam UU No.12 tahun 1995 yang berlaku sebelumnya tidak bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan. Petugas kemasyarakatan hanya bertanggung jawab dalam pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan masyarakat.
  • Pengawasan 
  • Dalam UU No.22 tahun 2022 Bab 1 pasal 1 ayat 23 pembimbing kemasyarakatan berperan untuk melakukan pengawasan terhadap klien baik didalam maupun diluar proses peradilan. Sementara dalam UU No.12 tahun 1995 petugas kemasyarakatan tidak bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun