Sebenarnya apa itu sertifikat halal? dan seberapa pentingnya bagi sebuah bisnis?
Berbicara tentang sertifikat halal, berarti mengingatkan kita pada fatwa yang dirilis oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam berdasarkan dengan tercantumnya label halal.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan pada suatu produk dan aman dikonsumsi secara batin atau non batin.
Nah jika usaha kalian sudah memiliki sertifikat halal jangan lupa dicek secara berkala ya, karena sertifikat halal hanya berlaku selama 4 tahun menurut UU Jaminan Produk Halla no.33 Tahun 2014. Namun sertifikasi halal untuk daging yang diekspor akan diberikan setiap pengapalan.
Oleh karena itu, dalam waktu 4 tahun tersebut produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Hal tersebut dilakukan untuk proses penjaminan dengan cara pengangkatan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Hal ini dilakukan karena penjaminan halal harus sesuai dengan syarat, seperti beragama islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal.Â
Lalu bagimana, apakah kalian ingin memulai proses sertifikasi halal?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H