Mohon tunggu...
Adinda Permata Sari
Adinda Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis Dakwah - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Penulis independen yang mencangkup sebagai Aktivis Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Mulai Belajar Lagi Tentang Sertifikat Halal

13 Juni 2022   14:38 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:43 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebenarnya apa itu sertifikat halal? dan seberapa pentingnya bagi sebuah bisnis?

Berbicara tentang sertifikat halal, berarti mengingatkan kita pada fatwa yang dirilis oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam berdasarkan dengan tercantumnya label halal.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan pada suatu produk dan aman dikonsumsi secara batin atau non batin.

Nah jika usaha kalian sudah memiliki sertifikat halal jangan lupa dicek secara berkala ya, karena sertifikat halal hanya berlaku selama 4 tahun menurut UU Jaminan Produk Halla no.33 Tahun 2014. Namun sertifikasi halal untuk daging yang diekspor akan diberikan setiap pengapalan.

Oleh karena itu, dalam waktu 4 tahun tersebut produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Hal tersebut dilakukan untuk proses penjaminan dengan cara pengangkatan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Hal ini dilakukan karena penjaminan halal harus sesuai dengan syarat, seperti beragama islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. 

Lalu bagimana, apakah kalian ingin memulai proses sertifikasi halal?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun