Riba dalam pandangan Islam berada dalam kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun barang. Riba berarti kelebihan atau pertambahan dan jika dalam suatu kontak penukaran satu barang yang sama, hingga itu disebut dengan riba. Riba disebut juga pembayaran yang dikenakan terhadap pinjaman yang berlaku dimana modal yang berada dalam pinjaman tersebut digunakan. Riba juga merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga pada sampai saat ini.
Pada dasarnya transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa berupa qard1 dan lain sebagainya. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama.
keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank. Abu Zahrah dalam kitab Buhsu fi al-Rib menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba adalah tiap tambahan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik pinjaman itu untuk mendapatkan sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuan untuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pinjaman itu untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, karena nash itu bersifat umum.4
Pengelolaan bisnis syariah menghindari praktik riba dengan cara bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil atau nisbah. Melalui nisbah atau bagi hasil, pihak bank dan nasabah akan memperoleh keuntungan yang sah secara syariah Islam sehingga dapat terhindar dari riba.
Riba juga telah dilarang sebelum Islam berkembang. Istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi-transaksi perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada zaman itu riba yang berlaku adalah merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang. Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (non-Islam) riba telah kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan pelarangan riba telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI