Mohon tunggu...
Adinda Yuliana
Adinda Yuliana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

saya pribadi yang ingin selalu belajar dan mengetahui segala hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Usaha Kecil

28 Oktober 2024   12:05 Diperbarui: 28 Oktober 2024   12:06 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Lembaga keuagan syariah adalah  badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat dengan prinsip syariah. Sedangkan lembaga keuangan mikro syariah menunjukan kepada ruang lingkup atau cakupan yang lebih seperti bank atau sejenisnya yang di katagorikan Baitul Mal Wattamwil, Koperasi Syaruah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)  mempunyai capital kecil diperuntukan untuk sector usaha mikro kecil.

Usaha mikro dan usaha kecil sudah ada alternatif lain yang cukup menjanjikan yakni dengan adanya Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis

Usaha kecil dan menengah sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Peran lembaga keuangan mikro syariah bisa telah teruji dan melampuai krisis ekonomi beberapa waktu bahkan lalu bahkan semakin menguatkan. UMKM termasuk unit usaha yang sangat mengandalkan LKMS dalam jangka panjang demi kebaikan perekonomian Indonesia, tidak heran banyak pihak yang melirik LKMS, namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.

Di dalam Ekonomi islam, terdapat beberapa instrumen lembaga keuangan yang bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang dapat dialokasikan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan bisa berupa zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM, ZISWAF bisa juga menjadi solusi pemecahan masalah bagi keterbatasan akses finansial yang dihadapi oleh LKMS dalam memberikan pelayanan finansial bagi UMKM.

LKMS dengan institusi ZISWAF-nya mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bisa menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM. Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan berkelanjutan,dalam jangka yang panjang Maka dana yang dibutuhkan oleh sektor riil bisa di maksimalkan.


LKMS ini bisa terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya.Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM. Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang LKMS sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun