B. Amoxan yang isi kandungannya amoxicillin.
 3. Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2001, obat paten memiliki masa hak paten 20 tahun. Perbedaan yang mencolok bagi masyarakat adalah harga obat generik yang relatif murah dikarenakan perusahaan yang memproduksi tidak perlu lagi membayar royalti.
Obat generik juga dibagi menjadi 2 jenis, yaitu obat generik berlogo dan obat generik bermerk.
1. Obat generik berlogo
Berdasarkan BPOM No. 24 tahun 2017, Obat generik berlogo memiliki ciri yang mencolok, yaitu logo dengan huruf kapital bertuliskan generik berwarna hijau yang dicantumkan secara proporsional dengan ukuran kemasan. Obat generik berlogo juga harus mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Obat generik bermerk/bernama dagangÂ
Obat generik bermerk/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama produsen obat yang bersangkutan.
Obat paten dan obat generik memiliki manfaat yang sama besar karena memiliki isi kandungan yang berkhasiat. Jika obat paten maupun obat generik memiliki isi kandungan dengan formula yang sama, tentunya dapat memberikan kualitas dan manfaat yang sama besar.Â
Sehingga anggapan bahwa obat paten dengan harga yang mahal lebih efektif dibandingkan dengan obat generik tidaklah benar begitupun anggapan bahwa obat generik yang murah cenderung tidak berkhasiat juga tidaklah benar.
* Adinda Nur Syahfira, Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Binawan
Dosen Pengampu : Apriyani Riyanti, S.Pd., M.Pd