Mohon tunggu...
Adinda Safitri Abu Bakrin
Adinda Safitri Abu Bakrin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

I am a nursing student. I have a commit highly for my choice, responsible, sociable and disciplined. My dream is can always give many benefit for others. As a nursing student has a focus on providing holistic nursing care, and of course thats can be give benefit for others and make me to be a better person. Skill from formal education and 10++ experience in hospital and public health center's practice as a student nurse, I am very enthusiastic and optimistic that I can give my best in my work. It has become a routine for me to carry out nursing actions such as medical check-ups, outreach about PHBS, stunting, anemia and other health problems. In addition, with 10++ experiences in committees or organizations and volunteers, it trains me to critical thinking, leadership, creativity and others.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menuntaskan Maladministrasi BPJS

27 November 2024   14:50 Diperbarui: 27 November 2024   14:53 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh : Adinda Safitri Abu Bakrin

Pengguna Layanan Bpjs Kesehatan

 

Pengalaman pahit telah dialami oleh sejumlah pasien akibat buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah. Keluhan disampaikan oleh Kahrudin, warga Kecamatan Tojo, yang telah menunggu sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 12.00 siang namun belum juga dilayani oleh pihak rumah sakit untuk antrian BPJS Kesehatan. Ia menyatakan ‘Kami datang berobat justru merasa tersiksa di sini, padahal saya sudah mendaftar' (Radio Republik Indonesia, 7 Juni 2023). Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Erni, yang berasal dari Bongka Koi, Kecamatan Ulubongka. Sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 siang, Ibu Erni masih harus menunggu giliran di loket

Peristiwa lain juga dialami oleh Salsabila, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sang ibu yang sudah lansia dibuat enggan untuk berobat kembali menggunakan BPJS Kesehatan setelah harus menunggu antrean selama beberapa jam untuk diperiksa dokter. Setahun yang lalu, kejadian jatuh di kamar mandi dialami oleh sang ibu, yang kemudian mengeluhkan rasa sakit pada kakinya. Beberapa kali pemijatan dilakukan oleh tukang pijit, namun keadaannya tidak mengalami perubahan. Akhirnya, pengobatan ke dokter menggunakan BPJS Kesehatan diputuskan oleh Salsa agar rontgen dapat dilakukan. Namun, pemberian beberapa obat dilakukan pada saat itu, dan tidak ada perubahan yang dirasakan. Selanjutnya, surat rujukan ke RS sebagai faskes dua diberikan pada pertemuan berikutnya.

Setelah proses fisioterapi dijalani selama sebulan, saran untuk kembali memeriksakan diri ke dokter sebelumnya diberikan kepada sang ibu. Karena antrean panjang yang harus diikuti untuk pemeriksaan dokter, pengakuan bahwa ibunya menyerah disampaikan oleh Salsa. Rasa capek dan lelah untuk mengikuti antrean juga diungkapkan olehnya. Mulai dari proses pendaftaran pasien BPJS Kesehatan, pendaftaran dokter, hingga pengambilan obat di farmasi, waktu sekitar 5 sampai 6 jam dihabiskan oleh Salsa dan ibunya. (Liputan6.com, 10 Mei 2023).

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kepersertaan BPJS dibagi menjadi 1,2 dan 3. Pembagian kelas dimaksudkan untuk fasilitas rawat inap, tanpa membedakan pelayanan medisnya. Namun problematika dalam masyrakat peserta BPJS adalah masih sulitnya akses dan lama antrean untuk masuk rawat inap ke rumah sakit rujukan. Baik, rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun di RS rujukan nasional.  Bpjs Watch, meyebutkan fakta tersebut adalah diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Dan, ini hampir terjadi di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan atau dari puskesmas sampai rumah sakit.

Peristiwa ini sungguh ironis dan menjadi masalah serius yang menodai rasa keadilan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Tanpa jaminan kesehatan yang memadai, banyak masyarakat terpaksa menunda atau bahkan tidak menerima perawatan yang diperlukan, yang dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka dan meningkatkan risiko kemiskinan karena tingginya biaya pengobatan.

Perlakuan diskriminasi juga disoroti Ombusdman RI “Kita melihat bahwa diakui atau tidak  fakta dilapangan menunjukkan bahwa kuota dan diskriminasi sering kali merugikan para peserta pasien BPJS. Disini yang kita minta kepada pemerintah bahwa pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat dan menjadi kewajiban negara untuk membiayai kesehatan” Tanggapan serius diberikan oleh Robert na Endi Jaweng salah satu anggota Omdibusman RI kepada (Liputan6. Com 10 Mei 2023)

Keluhan lainnya juga datang dari para peserta BPJS Kesehatan yang merasa dibedakan dan kurang diprioritaskan, lebih dari itu pasien BPJS ditolak pihak rumah sakit, serta lamanya penanganan dan administrasi. Padahal, kesehatan adalah hak dasar dan bentuk investasi bagi setiap masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.

Jika instansi kesehatan melakukan diskriminasi pada pasien, maka instansi tersebut telah melanggar ketentuan Perturan Kemenkes RI No 28 Tahun 2014 BAB 4 yang menyatakan bahwa “Manfaat jaminan yang diberikan kepd peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan” Pembedaan dan kurangnya prioritas membuat masyarakat menilai bahwa pelayanan BPJS belum memenuhi sila kelima Pancasila, yaitu sila keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam hal ini yaitu kesetaraan pelayanan kesehatan yang diberikan pada setiap pasien, baik pengguna BPJS atau pun tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun