Melihat kehidupan modern yang semakin kompleks, asuransi syariah menjadi salah satu solusi sebagai perlindungan diri dan keluarga dari risiko finansial. Asuransi syariah menawarkan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, namun banyak mitos yang beredar seperti anggapan bahwa asuransi syariah itu sama dengan asuransi konvensional hanya berbeda nama saja, dan masih banyak lagi. Hal tersebut membuat masyarakat ragu untuk mempelajari lebih dalam dan memanfaatkan asuransi syariah.
Nah, maka dari itu, kita akan mengupas kebenaran atau fakta dibalik mitos-mitos yang beredar, sehingga Anda bisa memahami tentang asuransi syariah dengan baik serta dapat membuat keputusan yang tepat untuk perlindungan dari risiko finansial. Jadi, apa saja mitos-mitos tersebut? Dan fakta yang sebenarnya seperti apa? Mari kita telusuri lebih dalam!
Pertama, Katanya Asuransi syariah itu sama halnya dengan asuransi konvensional, namun hanya berbeda nama saja.Â
Nah, mitos tersebut salah ya. Fakta yang sebenarnya adalah asuransi syariah berbasis prinsip syariah dan secara konsep berbeda dengan asuransi konvensional. Maksudnya, secara umum asuransi sariah dan konvensional itu memiliki tujuan sama yakni memberikan perlindungan finansial, namun keduanya berbeda pada konsep operasionalnya.
Berdasarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkapkan bahwa Asuransi syariah menggunakan prinsip ta’awun (tolong-menolong) yang mana peserta saling membantu melalui dana yang telah disetorkan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah, dana tersebut dikelola oleh perusahaan dengan akad syariah seperti akad tabarru’ (hibah), dimana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Sementara itu, asuransi konvensional menerapkan prinsip risk transfer (transfer risiko) dari peserta melalui pembayaran premi sebagai pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi. Hal ini dinilai mengandung unsur yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga).
Kedua, Anggapan bahwa Menggunakan Asuransi Syariah Tidak Menguntungkan.
Fakta yang sebenarnya, berdasarkan Fatwa DSNI-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Surplus Underwriting menjelaskan bahwa dana tabarru’ yang tidak digunakan atau kelebihan dana yang telah dibayarkan untuk klaim dapat dibagikan kepada peserta melalui mekanisme surplus underwriting. Hal tersebut menunjukkan bahwa peserta tidak hanya memperoleh perlindungan, namun juga memiliki potensi keuntungan dari dana yang telah dikelola dan dilakukan secara transparan. Keuntungan juga bisa didapatkan dari kontribusi para peserta dalam bentuk hibah atau pembagian hasil investasi.
Ketiga, Mitos bahwa Premi yang Dibayarkan pada Asuransi Syariah Lebih Mahal Dibandingkan Asuransi Konvensional
Anggapan tersebut sering disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai cara beroperasi kedua jenis asuransi tersebut. Dimana struktur premi pada asuransi syariah, satu polis mencakup seluruh anggota keluarga, sehingga jika diperhitungkan kembali premi yang dibayarkan lebih ringan secara keseluruhan. Adapun pada asuransi konvensional, biasanya setiap anggota keluarga memerlukan polis terpisah, yang mana dapat meningkatkan biaya total premi.
Dan pada proses pengelolaan dana, pada asuransi syariah menerapkan prinsip transparansi. Sehingga, jika terdapat surplus setelah klaim dibayarkan, maka dana tabarru’ dapat dibagikan kembali kepada peserta yang telah memenuhi syarat seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi yang telah dibayarkan oleh para peserta akan menjadi milik perusahaan, dan tidak ada pengembalian jika peserta tidak mengajukan klaim.
Mengenai fleksibilitas pembayaran, pada asuransi syariah lebih fleksibel dalam pembayaran kontribusi. Maksudnya, jika peserta mengalami kesulitan dalam proses pembayarn premi, maka peserta dapat menghentikan melalui penutupan akun. Mereka akan mendapatkan kembali semua dana yang telah diberikan.
Berbeda dengan asuransi konvenisonal, dimana dana yang telah dibayarkan kepada perusahaan tidak dapat diambil kembali jika polis dihentikan. Oleh sebab itu, walaupun terdapat anggapan mengenai premi asuransi syariah lebih mahal, faktanya struktur premi dan manfaat yang ditawarkan oleh asuransi syariah lebih menguntungkan bagi peserta.
Mitos atau anggapan yang kurang tepat dapat membuat masyarakat ragu untuk mempelajari mengenai asuransi syariah secara mendalam. Dengan mengungkapkan fakta-fakta di atas dan melalui informasi OJK dan Fatwa DSN-MUI, diharapkan masyarakat akan lebih percaya untuk mempelajarinya. Sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat terhadap perlindungan finansial dan sesuai dengan nlai-nilai agama mereka.
Sumber Referensi:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eaf00ac6594320808e313333323435.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H