Mohon tunggu...
Adinda Putri
Adinda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Chef

im good at cooking and im pretty

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bujuk Rayu Milenial: Mahasiswa KKN UNDIP Adakan Progam Pengenalan Sanksi Pidana Pengajak Golput

10 Agustus 2023   19:57 Diperbarui: 10 Agustus 2023   20:24 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Boyolali (27/07/2023). Pemilihan Umum bukan hanya  sekedar prosedur  rutin  yang  wajib  dijalankan  oleh  negara- negara demokratis,  namun hakikat  sebuah  penyelenggaraan  Pemilihan  Umum  adalah  untuk  memastikan bahwa rakyat berdaulat.

Pada  kenyataannya,  dalam  setiap  berlangsungnya  kegiatan  Pemilihan Umum beberapa warga atau masyarakat ada yang tidak menggunakan hak pilihnya atau  golput. Setiap tahunnya para pemilih pemula cukup besar tingkat golputnya. Salah satu alasan mereka tidak menggunakan hak pilihnya adalah mereka tidak tahu tata cara pemilu padahal memilih dan dipilih itu adalah hak setiap warga negara. 

Masyarakat  secara  awam  memandang  bahwa  dengan  golput  artinya  tidak menggunakan   hak pilihnya   dalam   pemilu   dan   tidak   menjunjung   nilai-nilai demokrasi. Selain  itu muncul wacana terkait dengan ancaman pidana bagi sikap golput, sehingga muncul kesimpangsiuran bahwa siapa sebenarnya yang dapat dikenakan ancaman pidana, apakah  individu  yang  memilih  untuk  golput  atau  ada  unsur  lain  yang  mesti  ada dalam sikap golput untuk dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan hal tersebut, Mahasiswa KKN Undip melakukan sebuah edukasi dengan tema  "Pengenalan Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan". Hal ini bertujuan untuk kegelisahan terhadap generasi saat ini yang tidak ingin menggunakan hak pilihnya serta untuk Menambah wawasan informasi terkait proses pelaksanaan pemilu khususnya bagi pemilih pemula.

Dokumentasi Pemaparan Materi 
Dokumentasi Pemaparan Materi 

Program ini diadakan di SMK Islam Sejahtera Desa Sempulur Kecamatan Karanggde pada Kamis 27 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB dengan pemberian edukasi, kuis, dan pencerdasan mengenai regulasi terkait pemilu sampai dengan tindakan yang harus dilakukan apabila ada ajakan untuk golput serta Pengenalan sanksi pidana bagi orang yang mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Mahasiswa juga menyebarkan leaflet sebagai output yang bermanfaat kepada Siswa untuk menjadi media pengingat masyarakat agar tidak melakukan aksi Golput ataupun Mengajak Orang lain untuk Golput.

Dengan dilaksanakannya edukasi Pengenalan Sanksi Pidana Pengajak Golput yang ditujukan pada Siswa SMK Islam Sejahtera diharapkan dapat lebih sadar betapa pentingnya untuk tidak berperilaku golput dan bisa menjadi Pemilih Pemula yang bijak. Dengan menghindari Perilaku Golput, secara tidak langsung masyarakat telah melaksanakan perwujudan SDG Poin 16 yaitu penciptaan masyarakat yang damai dan inklusif dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

Penulis : Adinda Putri Kusuma 

Dosen Pembimbing : 

Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi
Mohammad Nurul Huda, S. AP., MPA
Zaki Ainul Fadli., S.S., M.Hum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun