Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan dari masing-masing daerah, yang besarnya ditentukan atas daerah penghasil yang didasarkan atas ketentuan perundangan yang berlaku. Menurut Djaenuri (2012:100) Dana Bagi Hasil (DBH) disebut juga dana bagian daerah merupakan sumber penerimaan yang ada pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Secara garis besar DBH terdiri dari DBH perpajakan dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Sumber-sumber penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan meliputi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi, pajak bumu dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber-sumber penerimaan SDA yang dibagihasilkan adalah minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemmerintah pusat dan daerah menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari daerah itu sendiri yang berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang memadai untuk membiayai pengeluaran daerahnya sendiri dalam meningkatkan pembangunan. Keuangan pemerintah daerah menentukan mampu atau tidaknya daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jaya dan Dwiranda (2014) menyebutkan PAD yang tinggi akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai sehingga dapat meningkatkan belanja modal.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh terhadap belanja modal pada kabupaten/kota di Wilayah Aceh. PAD merupakan penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan untuk anggaran belanja modal. PAD diperoleh dari iuran masyarakat seperti pajak, retribusi daerah, hasil peruusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah. Tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat melalui anggaran belanja modal. Hal ini menjelaskan bahwa semakin tinggi PAD yang dihasilkan maka semakin memungkinkan daerah tersebut bisa terpenuhi kebutuhan belanjanya sendiri tanpa harus berharap kepada pemerintah pusat, yang berarti pemerintah daerah mampu untuk mandiri terhadap manajemen keuangan transparansi dan akuntabel. Dana Alokasi Umum juga berpengaruh terhadap belanja modal pada kabupaten/kota di Wilayah Aceh. Pemerintahan daerah otonomi memiliki kewenagan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan adanya aspirasi masyarakat sesuai dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2004. Selain Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil juga berpengaruh terhadap belanja modal pada kabupate/kota di Wilayah Aceh. Hal ini mengindikasikan bahwa tinggi rendahnya tingkat penerimaan diikuti dengan alokasi anggaran belanja modal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H