Mohon tunggu...
Adinda Kharisma Putri
Adinda Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kepercayaan Masyarakat dalam Melancarkan Proyek Public Private Partnership (PPP)

5 Juni 2024   00:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:17 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian PPP yang dikutip dari Tom Hocking (TLHocking & Associates LLS) yang disampaikan dalam presentasinya pada saat konferensi tahunan GFOAz (Government Finance Officers of Arizona) di Amerika Serikat pada tahun 2006. Definisi PPP menurut Tom Hocking adalah sebagai berikut: "Public Private Partnership adalah investasi yang berasal dari modal pemerintah dan sumber-sumber lain, dibantu dengan dana dari entitas privat atau entitas publik lainnya, untuk mencapai keuntungan publik yang signifikan yang tidak mungkin tercapai dengan cara lainnya"

Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia merupakan  bentuk kerjasama pemerintah dengan pihak swasta  untuk menyediakan infrastruktur publik yang diikat dengan suatu perjanjian. Tujuan dari pelaksanaan kerja sama ini, yaitu untuk menyediakan infrastruktur yang efisien dan lebih baik.  Menurut  Alfen pada tahun 2009, Public Private Partnership memiliki ciri-ciri, diantaranya kontrak jangka panjang, investasi dan siklus opersional kerja sama dari pihak swasta, inovasi dalam penyediaan jasa, dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak.

Manfaat dari PPP itu sendiri secara garis besar yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan efisiensi dalam mengelola proyek, menerapkan inovasi berupa teknologi dan ide baru ke proyek infrastruktur. mengurangi beban keuangan pemerintah. Manfaat Public Private Partnership (PPP) juga memiliki manfaat bagi setiap pihak,baik swasta maupun pemeritah. Bagi pemerintah memiliki beberapa manfaat, yang pertama Public Private Partnership (PPP) dapat mempercepat pembangunan infrastruktur: Pemerintah seringkali mempunyai anggaran dan sumber daya yang terbatas untuk membangun infrastruktur publik yang diperlukan. Public Private Partnership (PPP) memungkinkan pemerintah untuk menarik dana dan keahlian dari sektor swasta untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan instalasi air bersih.  Yang kedua,  Public Private Partnership (PPP) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Sektor swasta umumnya memiliki lebih banyak pengalaman dan keahlian  dalam mengelola proyek dan proses bisnis. Hal ini  meningkatkan efisiensi dan efektivitas proyek PPP, sehingga menghasilkan penghematan biaya dan waktu. Yang ketiga, yaitu mendorong Inovasi. Sektor swasta seringkali lebih inovatif dalam mengembangkan teknologi dan solusi baru. Kemitraan dengan sektor swasta dapat mendorong pemerintah untuk mengadopsi teknologi dan praktik terbaik yang  meningkatkan kualitas layanan publik. Yang terakhir yaitu meningkatkan akses terhadap layanan publik. PPP dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Selanjutnya yaitu manfaat bagi pihak swasta. Bagi pihak swasta manfaat dari Public Private Partnership (PPP), yang pertama yaitu keuntungan finansial.  Pihak swasta dapat memperoleh keuntungan finansial dari partisipasi mereka dalam proyek PPP. Keuntungan ini dapat berasal dari pendapatan yang dihasilkan dari operasi proyek, seperti tarif tol atau biaya pengguna, atau dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Yang kedua yaitu, diversifikasi portofolio. PPP menawarkan peluang bagi pihak swasta untuk mendiversifikasi portofolio mereka dengan berinvestasi di sektor-sektor baru.  Yang ketiga yaitu transfer pengetahuan dan teknologi. Pihak swasta dapat memperoleh pengetahuan dan teknologi baru dari bekerja sama dengan pemerintah. Yang keempat yaitu Meningkatkan citra publik. Berpartisipasi dalam proyek PPP yang bermanfaat bagi masyarakat dapat meningkatkan citra publik perusahaan swasta.

Namun, disamping manfaat yang diterima adapula kelemahan dari Public Private Partnership (PPP) yang dirasakan oleh kedua belah pihak. Bagi pihak pemerintah Public Private Partnership (PPP) dapat mengurangi pengendalian atas disain, pengoperasian, dan pemeliharaan dari properti milik pemerintah, ketergantungan pada partner swasta yang belum dikenal / belum terbukti kehandalannya, imbal balik proyek (economic return) tergantung pada kinerja partner swasta dalam mengelola aset PPP, ada hak bagi partner swasta untuk menjual proyek tersebut ke pihak ketiga yang belum dikenal, dan persepsi negatif masyarakat yang menganggap telah terjadi komersialisasi aset negara. Sedangkan bagi pihak swasta, kelemahan yang dirasakan yaitu berhadapan dengan masalah-masalah pembangunan seperti kepemilikan, hak-hak, dan masalah lingkungan, pengalaman minim dari pemerintah sebagai partner dalam melakukan perencanaan proyek PPP, harapan dari pemerintah sebagai partner seringkali tidak sinkron dengan kondisi pasar, dan adanya perubahan kepemimpinan di pemerintah bisa mengganggu proyek PPP.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa studi  kasus yang berhubungan dengan Public Private Partnership (PPP) salah satunya yaitu penataan shelter PKL Simpang Lima Kota Semarang. Pada studi kasus ini dijeklaskan bahwa pemerintah Kota Semarang melakukan kerjasama dengan pihak swasta yaitu  CV.   Media   Graha   Utama  dengan melakukan penataan shelter PKL di simpang lima Kota Semarang.  Pada proses pengerjaan proyek tersebut terdapat beberapa tantangan yang dialami, salah satunya yaitu dalam  proses  penandatangan  kerjasama  itu  para  pedagang  merasa  keberatan karena mereka merasa yang menjadi obyek dari kerjasama tersebut tidak dilibatkan dalam proses penandatanganan  kerjasama  tersebut.  Akhirnya, terjadi bentrok   antara   para Pedagang  Kaki  Lima  dengan  aparat  penegak  dari  Pemerintah.  Bentrok antara pedagang kaki lima (PKL) dengan aparat penegak hukum di Simpang Lima Semarang menjadi contoh nyata dari kompleksitas proyek-proyek PPP. Ketidakhadiran PKL dalam proses pengambilan keputusan terkait penataan shelter mereka menimbulkan rasa tidak percaya dan penolakan terhadap proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa PPP bukan hanya tentang kesepakatan antara pemerintah dan pihak swasta, tetapi juga tentang melibatkan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkena dampak. Dari kasus tersebut beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah konflik seperti yang dijelaskan yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat.  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun