Mohon tunggu...
Adinda Hamda
Adinda Hamda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

nama saya Adinda Ahadia, saya merupakan salah satu mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Hobi saya menulis dan melukis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Patriarki Menjadi Salah Satu Akar Kekerasan Seksual Pada Perempuan

25 Mei 2024   18:05 Diperbarui: 25 Mei 2024   18:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Budaya Patriarki Menjadi Akar Kekerasan Seksual? Mengapa?

Mari kita simak pembahasan berikut!

Masyarakat membedakan peran antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial yang dibuat oleh masyarakat bernama patriarki, sistem sosial ini melihat garis keturunan ayah lebih unggul daripada perempuan. Ketidaksetaraan gender ini menimbulkan diskriminasi dan tekanan terhadap perempuan dalam menjalani kehidupannya. Keterbatasan ruang yang dialami perempuan menjadikan mereka tidak mendapat aksebilitas dan hak-hak yang seharusnya mereka dapat. Buruknya lagi, perempuan kerap kali mendapati hal-hal yang tidak seharusnya mereka dapati, seperti dijadikan objek pemuas nafsu bagi laki-laki.

Tidak sedikit dari tindak kriminal yang ada, perempuan menjadi korban kekerasan atas aksi kejahatan, khususnya pada pemerkosaan dan tindak asusila. Budaya patriarki, menyebabkan laki-laki memandang rendah perempuan dan berbuat semena-mena. Tentu saja hal tersebut menyebabkan salah satu akar dari kekerasan seksual yang menimpa banyaknya perempuan saat ini.

Kekerasan seksual pada perempuan saat ini seperti tidak ada habisnya, dalam beberapa bulan terakhir saja kasus kekerasan seksual tidak pernah absen dari berita di sosial media. Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi perempuan. Bayangkan, perempuan harus menanggung trauma dan mendapati dirinya sebagai makhluk yang selalu di pandang lemah, perempuan juga akan kehilangan rasa percaya diri dan tidak nyaman dengan lingkungan disekitarnya. 

Contoh kasus kekerasan seksual yang saya dapati ialah yang terjadi pada teman saya sendiri berinisial NZ (21) yang mengalami kekerasan seksual. NZ mengaku setelah mengalami hal tersebut, ia merasa sangat tidak nyaman dengan lingkungan sekitar karena masih teringat dengan hal tersebut, ia juga mengaku was-was terhadap laki-laki dan merasa dirinya hina, seringkali ia menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian yang menimpa kepada dirinya. Namun ia lebih memilih untuk diam dan tidak melapor, sebab ia tidak memiliki bukti yang kuat dan merasa takut akan disudutkan.


Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan ini telah mendorong negara untuk mensahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun pengaturan mengenai kekerasan seksual dalam KUHP tertulis pada buku kedua Bab IV tentang Kejahatan Kesusilaan yang tertera dalam Pasal 281 KUHP-Pasal 295 KUHP.

Mengingat bahwa kaum perempuan terutama remaja perempuan tidak bisa dihindarkan dari topik masalah kekerasan seksual, maka perlu diadakan upaya pencegahan yang bersifat menyeluruh sehingga perempuan tidak menjadi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi tentang kekerasan seksual dan juga banyak membaca artikel, jurnal, atau bahan bacaan lain yang berkenaan dengan kekerasan seksual. Hal ini dapat menambah pengetahuan perempuan dan upaya pencegahan bagi perempuan untuk melindungi dirinya sendiri. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun