Mohon tunggu...
Adinda Fauziah
Adinda Fauziah Mohon Tunggu... -

(Former) Syariah Banker | Istri dari seorang Suami Hebat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Istri, Income Trap, dan Asuransi Syariah

8 September 2014   23:16 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:16 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai wanita karir yang juga Ibu Rumah Tangga, pikiran seorang istri bukan lagi hanya memikirkan produk-produk wanita terbaru dan gincu tapi juga memikirkan perencanaan keuangan keluarga. Jika seorang suami adalah kepala rumah tangga maka istri adalah seorang bendahara dimana seorang istri harus mampu mengelola setiap rupiah uang bulanan yang diberikan oleh suami ataupun uang yang dihasilkan sendiri. Sebagai istri, uang yang dikelola digunakan hanya untuk 3 hal yaitu transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi seperti teori yang dikemukakan oleh Jhon Maynard Keynes, seorang ahli ekonomi tentang theory liquidility preference (teori hasrat menahan uang tunai). Barangkali Kita masih ingat dengan teori dari pelajaran SMA tersebut?

Pertama, motif transaksi. Alasan menahan uang didasarkan pada keinginan untuk membiayai transaksi kebutuhan hidup sehari-hari (transacsion motive). Dengan tersedianya uang, segala kebutuhan atau keperluan usaha setiap hari dapat dipenuhi dengan cepat. Kedua, alasan berjaga-jaga (precautionary motive) adalah alasan transaksi untuk menghadapi keadaan darurat dan terjadi tanpa diduga-duga. Ketiga, alasan spekulasi Alasan spekulasi (speculative motive) timbul karena adanya keinginan memperoleh keuntungan berdasarkan ekspektasi keuntungan perhitungan pada masa yang akan datang. Sederhananya jika uang keluarga per bulan ada Rp1 juta, maka misalkan 50% digunakan untuk transaksi sehari-hari semisal bayar listrik, air dan iuran lingkungan. 25% digunakan untuk berinvestasi (spekulasi) dan 25% lainnya digunakan untuk berjaga-jaga. Maka sudah sepantasnya Kita bersama suami menentukan berapa persentase keuangan keluarga yang digunakan untuk transaksi, berjaga-jaga dan juga spekulasi (investasi)?

Menggunakan dan membagi porsi uang yang dipegang untuk 3 motif ini sangat penting karena masih saja timbul masalah klasik dimana sebagian istri atau suami, seringkali tidak menyadari adanya jebakan pendapatan (income trap), terlena dengan pendapatan keluarga yang meningkat ataupun terlena akan rayuan produk-produk terbaru. Banyak ibu rumah tangga yang terdorong oleh life style/gaya hidup tetangga yang “rumputnya lebih hijau” sehingga terdorong untuk menghabiskan uang bulanan untuk keperluan sehari-hari, yang celakanya tidak untuk kebutuhan primer keluarga melainkan kebutuhan terseir (mewah) misal beli baju baru padahal masih banyak sekali baju yang belum terpakai atau ganti handphone setiap ada launching produk terbaru. Tidak hanya dilakukan oleh para istri, para suami juga seringkali turut andil di dalam berantakannya perencanaan keuangan keluarga dimana suami sering memotong uang bulanan keluarga untuk memodifikasi kendaraan baik mobil atau motor setiap bulan sekali dll yang sebenernya masih bisa dimanage dengan lebih baik. Tentu hal ini perlu dihindari oleh setiap keluarga.

Failing To Plan is Planning To Fail

Tentu konsumsi untuk kebutuhan primer, sekunder maupun tersier sangat tidak dilarang, hanya saja perlu ada pola perencanaan keuangan yang baik. Timbul pertanyaan mengapa perlu menggunakan uang selain untuk transaksi juga untuk kebutuhan spekulasi dan berjaga-jaga? Istri yang baik adalah istri yang mengetahui detil tentang keluarganya. Untuk itu istri yang baik perlu menyusun langkah-langkah dalam mengelola keuangan keluarga.

Pertama, list kebutuhan keluarga sehari-hari. List terlebih dahulu kebutuhan primer, sekunder dan tersier keluarga. Masukan kebutuhan-kebutuhan primer di list paling pertama dan utama misal bayar anak sekolah, bayar listrik, bayar air, kirim uang untuk orang tua. Kebutuhan sekunder dan tersier dibeli sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Kedua, menganggarkan uang keluarga untuk motif spekulasi dan berjaga-jaga.Motif spekulasi dan berjaga-jaga dilakukan untuk kebutuhan hidup keluarga dimasa mendatang. Siapa yang bisa menebak kehidupan dimasa mendatang? Tidak ada satupun manusia yang bisa, padahal setiap saat ada risiko yang selalu mengintai setiap keluarga, misal suami di PHK, suami dipecat, suami sakit dll yang menganggu pendapatan keluarga. Coba bayangkan kalo semua uang bulanan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa ada yang dianggarkan untuk pos investasi (spekulasi) dan berjaga-jaga?

Asuransi Syariah

Sebagai istri yang baik yang juga bankir syariah maka untuk merencanakan pola penganggaran untuk motif spekulasi/investasi maka penulis menyarankan menggunakan asuransi berbasis syariah. Mengapa?

Pertama, terbebas dari MAGHRIB (Maisir, Gharar dan Riba). Maisir itu judi.  Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Gharar berarti seuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.  Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil. Pengambilan secara bathil diartikan sebagai pengambilan tambahan dari modal tanpa imbalan pengganti yang dibenarkan oleh syariah.

Kedua, Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta dimana peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan. Banyak ahli yang mengatakan bahwa asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah.

Contoh sederhanya adalah seperti ini misal Kita mau ikut asuransi perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Maka dana yang Kita tempatkan diperusahaan asuransi syariah akan ditempatkan di saham syariah  dan atau pasar uang syariah yang bebas Maisir, Gharar dan Riba.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun