Mohon tunggu...
Adinda Dwi Pangestika
Adinda Dwi Pangestika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang pekerja sekaligus mahasiswa yang selalu bersemangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudharabah vs Bunga: Memahami Dua Sistem Pembiayaan dalam Bisnis

28 Oktober 2024   13:53 Diperbarui: 28 Oktober 2024   14:02 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis, metode pembiayaan sangat memengaruhi struktur keuangan dan keberlanjutan usaha. Dua sistem yang sering dibandingkan adalah sistem bagi hasil (mudharabah) dan sistem bunga yang biasa digunakan dalam bisnis konvensional. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dan implikasi yang signifikan bagi pelaku usaha.

Apa Itu Mudharabah?

Mudharabah adalah sistem pembiayaan yang berasal dari prinsip syariah Islam, di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal, sementara pihak lain (mudharib) mengelola usaha dengan modal tersebut. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika rugi terjadi, kerugian ditanggung oleh penyedia modal, sementara pengelola tidak kehilangan modal yang dikelola.

Apa Itu Sistem Bunga?

Sistem bunga, atau interest-based system, adalah metode pembiayaan yang umum diadopsi oleh bank dan lembaga keuangan konvensional. Dalam sistem ini, peminjam menerima dana dan harus mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Bunga ini adalah biaya yang dibebankan atas penggunaan dana, dan peminjam bertanggung jawab penuh atas pengembalian, termasuk bunga, terlepas dari keberhasilan usaha yang dibiayai.

Perbedaan Utama

  1. Dasar Hukum dan Etika:

    • Mudharabah didasarkan pada prinsip syariah yang menekankan keadilan dan transparansi dalam pembagian keuntungan.
    • Sistem Bunga sering dianggap sebagai praktik yang tidak etis dalam pandangan syariah, karena membebankan biaya tetap terlepas dari hasil usaha.
  2. Risiko:

    • Dalam mudharabah, risiko ditanggung oleh penyedia modal. Jika usaha merugi, pemilik modal yang menanggung kerugian.
    • Dalam sistem bunga, peminjam tetap berkewajiban membayar bunga bahkan jika usahanya tidak menghasilkan keuntungan.
  3. Pembagian Keuntungan:

    • Mudharabah memungkinkan pembagian keuntungan yang adil sesuai kesepakatan awal, sehingga memberi insentif kepada kedua belah pihak untuk bekerja sama secara maksimal.
    • Sistem bunga menetapkan pembayaran bunga yang tetap, tanpa mempertimbangkan performa usaha.
  4. Hubungan antara Pihak:

    • Mudharabah menciptakan kemitraan yang lebih kolaboratif, di mana kedua belah pihak memiliki kepentingan dalam keberhasilan usaha.
    • Sistem bunga cenderung lebih transaksional, dengan fokus pada kewajiban pembayaran, yang dapat menciptakan ketegangan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun