Mohon tunggu...
Adinda Damayanti Putri
Adinda Damayanti Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Islamic Guidance and Counseling '21 (UIN Raden Mas Said Surakarta)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Rokok Halal atau Haram?

4 Mei 2024   15:45 Diperbarui: 6 Mei 2024   09:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rokok telah menjadi salah satu konsumsi yang paling umum di masyarakat luas termasuk di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. Perdebatan mengenai status hukum rokok dalam Islam apakah halal atau haram telah berlangsung lama. Masalah ini tidak hanya soal pemahaman agama tetapi juga pada pertimbangan kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dalam Islam tidak ada ayat Al-Quran atau Hadits yang secara spesifik melarang penggunaan rokok, sehingga para ulama menggunakan prinsip umum untuk menganalisisnya.

Tidak sedikit kalangan yang menganggap rokok memiliki dampak positif jika dilihat dari segi ekonomi dan sosial. Dikembangkannya industri rokok membuat penyerapan tenaga kerja dengan jumlah yang besar, petani tembakau menjadi lebih sejahtera, dan pendapatan negara meningkat.

Dalam artikel yang ditulis oleh Muhamad Rezi dikatakan bahwa terdapat tiga pendapat ulama tentang hukum merokok yaitu mengharamkan, memakruhkan, dan memperbolehkan.

Alasan kalangan mengharamkan rokok berdasarkan pada ketentuan hukum syara’  antara lain; asap rokok bisa mengganggu kejernihan pikiran, mirip dengan efek mabuk meskipun tidak menyebabkan tubuh gemetar, dampak negatif rokok tidak hanya terkait dengan aspek kecanduan tetapi juga diketahui dapat menurunkan stamina dan melemahkan kondisi fisik seseorang, serta perokok berisiko tinggi terkena penyakit yang berbahaya.

Kemudian alasan kalangan yang memakruhkan rokok sebab; Rokok mengandung zat berbahaya yang, jika dikonsumsi terlalu banyak, dapat menyebabkan kecanduan. Walaupun awalnya seseorang hanya menghisap sedikit, lama-kelamaan bisa menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan. Selain itu, merokok juga bisa berdampak pada pengurangan harta karena biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok terus menerus. Ini belum tentu dianggap sebagai pemborosan langsung, tetapi secara tidak langsung mengurangi uang yang dimiliki. Bau rokok yang kuat juga sering kali mengganggu orang lain yang tidak merokok, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai atau makruh. Ketidakmampuan untuk merokok bisa membuat perokok merasa gelisah dan menderita, menunjukkan ketergantungan mereka pada nikotin.

Kalangan yang memperbolehkan beranggapan bahwa; pohon tembakau secara zat dianggap suci, tidak memabukkan, tidak berbahaya, dan tidak kotor atau menjijikkan. Secara umum, tembakau dalam bentuknya yang murni dianggap sebagai bahan yang netral dan mubah (diperbolehkan). Namun, penggunaannya kemudian diatur lebih lanjut oleh hukum syara’ yang membatasi cara penggunaan berdasarkan penilaian terhadap dampak. Lalu jika seseorang merasa bahwa merokok tidak mengganggu kesehatan fisik, pikiran, atau akalnya maka diperbolehkan. Perlu diingat bahwa dampak kesehatan rokok bisa berbeda-beda bagi setiap individu dan keputusan untuk merokok harus dilakukan dengan mempertimbangkan risiko dan konsekuensinya secara hati-hati. Mereka juga berpendapat jika seseorang merasa bahwa merokok memberikan manfaat dalam mencegah gangguan penyakit, maka wajib untuk memanfaatkannya.

Pendapat mengenai hukum merokok dalam Islam telah menjadi perdebatan yang kompleks, melibatkan pertimbangan agama, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Meskipun ada berbagai pandangan dari ulama tentang hal ini, penting untuk mencatat bahwa keputusan individu dalam merokok haruslah didasarkan pada pemahaman yang cermat akan dampaknya, baik secara fisik maupun spiritual.

referensi:

Rezi, M., & Sasmiarti, S. (2018). Merokok Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Nash-Nash Antara Haram Dan Makruh). Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 53-66.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun