Pemuda merupakan generasi  yang berperan penting dalam kemajuan dan pembangunan suatu bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus selalu mencerminkan perilaku-perilaku yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Pemuda juga merupakan agent of change yang diharapkan dapat merubah kondisi masyarakat menjadi lebih baik melalui inovasi dan ide kreatif nya. Selain itu pemuda juga harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial yang dapat mensejahterakan masyarakat.Â
Namun sangat disayangkan, pemuda yang seharusnya menjadi contoh dalam berperilaku justru melakukan berbagai tindakan kekerasan yang dapat merusak moralitas bangsa Indonesia dan menimbulkan permasalahan yang dapat menghambat pembangunan sosial. Belum lama ini mencuat berbagai kasus yang memperlihatkan tindakan amoral yang dilakukan pemuda, salah satunya terjadi di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sekelompok pemuda melakukan kekerasan kepada pelajar dengan motif penganiayaan karena korban tidak pernah membalas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp.
Kasus tersebut tentunya memerlukan perhatian khusus karena menyebabkan masalah kesejahteraan sosial dan mengakibatkan fungsi sosial individu tersebut terganggu. Diperlukan pula keterlibatan dari berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi tindakan tersebut sehingga tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang yang dapat menyebabkan munculnya permasalahan baru yang dapat menghambat pembangunan sosial.
Dalam konteks perencanaan pembangunan sosial, pemerintah pun menetapkan kebijakan sosial untuk merespon, mengatasi, dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, salah satunya isu kekerasan pemuda. Kebijakan sosial itu sendiri merupakan tindakan atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah sesuai hukum dan wewenangnya untuk meningkatkan harkat manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kekerasan pemuda, salah satunya melalui kebijakan sosial. Kebijakan merupakan produk dari perencanaan sosial yang berbentuk peraturan maupun sebuah program. Kebijakan  sosial dibuat oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan sosial dan mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Pada hakikatnya kebijakan sosial untuk mengatasi kekerasan pemuda dapat diwujudkan melalui beberapa cara antara lain:
1. Perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai tindakan kekerasan seperti pengeroyokan dan penganiayaan yaitu:
- Pasal 170 KUHP
- Pasal 351 KUHP
- Pasal 406 KUHP
2. Program Pelayanan Sosial
Pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat dalam bentuk rehabilitasi kesehatan, layanan pengaduan dan pendampingan, serta rehabilitasi sosial sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya kembali.
3. Sistem Perpajakan