Mohon tunggu...
Adinda Shalsa Faradillah
Adinda Shalsa Faradillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN KOLABORATIF KEMUNINGSARI KIDUL 71

KKN Kolaboratif Desa Kemuningsari Kidul

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaboratif 2021/2022 Lakukan Pemuktahiran Data Kemiskinan melalui Aplikasi DTKS Jember

29 Juli 2022   20:37 Diperbarui: 30 Juli 2022   17:38 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum tujuan KKN sebagai upaya mewujudkan kesadaran mahasiswa sebagai bentuk implementasi Tri Dharma kepada masyarakat desa sasaran dari ilmu yang diperoleh semasa studi. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata periode II Tahun 2021/2022 melakukan program kerja dari Bupati Kabupaten Jember, yaitu melakukan pembaruan data kemiskinan melalui verifikasi dan validasi data berbasis DTKS, salah satunya di wilayah Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Kegiatan ini diawali dengan upacara peresmian sekaligus pelepasan yang diselenggarakan di alun-alun Kota Jember diikuti lebih dari 2.000 mahasiswa Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember. Program KKN Kolaboratif ini melibatkan 13 Perguruan Tinggi di Kabupaten Jember yang terbagi menjadi 10 mahasiswa dalam satu kelompok.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data utama yang berasal dari Pemerintah Daerah setempat sebagai sarana penyaluran bantuan kepada masayarakat yang memiliki taraf ekonomi rendah dan penanggulangan kemiskinan. Hal tersebut sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Tujuan dari DTKS ini untuk meningkatkan kesejahteraan sosial agar lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga daerah kepada masyarakat.

Tertera pada Permensos Nomor 5 Tahun 2019 yang menerangkan perihal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 2 Ayat 2, menyebutkan bahwa DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) - Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako (KPM Sembako), dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Desa Kemuningsari Kidul merupakan salah satu desa sasaran pemerataan program DTKS yang masuk di wilayah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Desa ini mencakup beberapa dusun, diantaranya Tegal Gayam, Tegal Kalong, Gumuk Rase, dan Kebon Sadeng. Berdasarkan buku rumah tangga setiap dusunnya, terhitung 1.136 jiwa yang layak mendapatkan bantuan kesejahteraan sosial. Data tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi DTKS Jember yang melibatkan para mahasiswa dalam pelaksanaannya.

Masifnya kecurangan dalam proses penerimaan bantuan sosial menjadi alasan mengapa DTKS perlu diterapkan, dalam bentuk nepotisme maupun gratifikasi membuat data yang diperoleh bersifat manipulatif.

"Terkadang pada saat data warga dimasukkan oleh tiap RT terdapat kesalahan yang tidak disengaja atau bisa saja dimanipulasi, seperti mendaftarkan kerabat atau saudaranya" ujar Pak Supriyadi selaku Kepala Seksi Desa Kemuningsari Kidul.

Pendataan Warga Desa Kemuningsari Kidul/dok pribadi
Pendataan Warga Desa Kemuningsari Kidul/dok pribadi

Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Kolaboratif kelompok 71 diharapkan mampu menyukseskan program DTKS sesuai amanah Bupati Jember dengan berdedikasi penuh membantu aparat Desa Kemuningsari Kidul, agar data kemiskinan mampu termutakhirkan dan bantuan tersalurkan merata kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun