Kelompok 8
Beranggotakan:
1. Adinda Mar'atus Solikhah (222111125)
2. Nadhifah Khoiriyah (222111144)
3. Fiki Hidayatul Laeli  (222111146)
A. Jurnal tentang hukum dan sosial kontrol serta kesimpulannya
Jurnal 1 berjudul: SOSIAL CONTROL : SIFAT DAN SANKSI SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL
Kesimpulannya adalah Pengendalian sosial merupakan suatu proses yang penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakan, menjelaskan bahwa pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu pengendalian sosial preventif dan represif. Pengendalian sosial preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma dan nilai sosial sebelum terjadi, melalui tindakan seperti bimbingan, pengarahan, dan ajakan dari pihak berwenang. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan anggota masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga kehidupan sosial dapat berjalan dengan tertib dan nyaman. Sementara pengendalian sosial represif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran. Tindakan ini bersifat aktif dan bertujuan untuk menghentikan penyimpangan yang sedang terjadi serta mengembalikan keserasian dalam masyarakat. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa depan. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya insentif positif sebagai bagian dari pengendalian sosial. Insentif ini dapat berupa penghargaan atau pengakuan bagi individu atau kelompok yang berperilaku sesuai dengan norma dan nilai sosial. Dengan memberikan insentif, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk berperilaku conform dan menjauhi tindakan menyimpang. Secara keseluruhan, pengendalian sosial berfungsi sebagai alat untuk mengarahkan perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan harapan sosial, menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan berkesinambungan. Pengendalian sosial yang efektif memerlukan kerjasama antara individu, kelompok, dan pihak berwenang dalam masyarakat.
Jurnal 2 berjudul:Â PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFAREÂ
Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.
Jurnal 3 berjudul:Â Â FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMÂ