Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Mata Kuliah: Sosiologi HukumÂ
Nama : Adinda Mar'atus SolikhahÂ
NIM : 222111125
Kelas : 5D HES
Pihak Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian kerbau yang sempat meresahkan warga Lumajang dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya diberitakan, empat ekor kerbau di wilayah hukum Polres Lumajang dicuri dengan modus langsung menyembelih dan diambil dagingnya. Sedangkan, tulang belulang dan bagian organ dalam serta kepalanya ditinggalkan pelaku di lokasi penyembelihan yang tidak jauh dari tempat kerbau tersebut dicuri. Sebagai informasi, lokasi penyembelihan kerbau dilakukan empat orang ini di pemakaman umum Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi di sembilan tempat berbeda dalam kurun waktu satu bulan. Mereka menggasak tujuh ekor kerbau dan dua ekor kambing.
Analisis pengaruh hukum positivismeÂ
Positivisme hukum menekankan penerapan hukum yang objektif dan sistematis, tanpa mempertimbangkan moralitas di luar aturan hukum. Dalam konteks kasus pencurian kerbau di Lumajang, penegakan hukum terlihat melalui tindakan kepolisian yang berhasil menangkap pelaku berdasarkan prosedur yang ada. Melalui prosedur berikut:
- Aspek hukum
Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, menunjukkan responsivitas aparat terhadap tindak kejahatan. Pelaku, setelah ditangkap, akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti undang-undang tentang pencurian. Hal ini mencerminkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menegakkan ketertiban.
- Dampak Sosial
Penangkapan pelaku dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, mendorong warga untuk lebih aktif melaporkan kejahatan. Dengan berkurangnya aksi pencurian, masyarakat akan merasa lebih aman, yang penting untuk stabilitas sosial. Kasus ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, yang dapat berfungsi sebagai pencegahan bagi pelaku potensial. Secara keseluruhan, positivisme hukum dalam kasus ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas, serta dampaknya terhadap tatanan sosial dan keamanan masyarakat.
Mazhab hukum positivismeÂ