Mohon tunggu...
Adinda Maratus Solikhah
Adinda Maratus Solikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca buku, nonton drama, anime, mendengarkan musik, paling suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teror pencurian kerbau di Lumajang, 4 orang pelaku ditangkap, Bagaimana analisis hukum positivisme?

6 Oktober 2024   17:29 Diperbarui: 6 Oktober 2024   17:31 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mazhab hukum positivisme adalah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menganggap bahwa hukum tertinggi dalam suatu negara adalah hukum tertulis. Mazhab ini memiliki beberapa pandangan, di antaranya: Hukum dan moral harus dipisahkan secara tegas. Hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya harus dibedakan. Tata hukum suatu negara berlaku karena bentuk positifnya yang berasal dari institusi yang berwenang. Hukum merupakan perintah yang berdaulat yang tidak ada kaitannya dengan moral, etika, dan keadilan. 

Argumentasi tentang hukum positivisme dalam hukum di Indonesia 

Hukum positivisme di Indonesia menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dan tidak bergantung pada moralitas. Penerapan hukum harus berdasarkan teks dan prosedur yang jelas. Hukum positivisme memberikan kejelasan dan kepastian, tetapi juga bisa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Perlu dianalisa lagi bagaimana penerapan hukum positivisme di Indonesia karena hal yang berkaitan dengan hukum bisa menjadi dampak terhadap keadilan dan kemaslahatan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun