Mohon tunggu...
adinda wulan novitasari
adinda wulan novitasari Mohon Tunggu... Ilmuwan - mahasiswa

saya mempunyai hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lobbying dan Negosiasi sebagai Bentuk Komunikasi Politik

4 Juli 2023   14:28 Diperbarui: 4 Juli 2023   14:31 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lobi dan negosiasi masih menjadi fungsi komunikasi saat ini ada pergaulan negatif. Padahal, kedua tindakan ini bisa memberikan efek positif misalnya membantu legislator membujuk pemangku kepentingan untuk menerima ini RUU. (RUU) yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Untuk tujuan penelitian Ini untuk memahami praktik dan lobi anggota parlemen Libatkan pemangku kepentingan dalam proses pembahasan Tax Advisor Act.

Menurut Katz (1960), politisi dapat dibedakan menjadi dua kelompok berdasarkan orientasi kepentingannya dalam proses politik. Dua jenis politisi adalah politisi ideologis, juga dikenal sebagai politisi dan politisi partisan. Mereka yang memperjuangkan kebaikan bersama dan mengedepankannya dalam proses politik disebut politisi ideologis. Jika mengacu pada konsep Katz (1960), Untuk keperluan Undang-Undang Penasehat Pajak, MM Berstatus sebagai politikus partisan. Kalaupun MM membangun narasi UU Penasihat Pajak memastikan Penerimaan pajak dan hak jaminan wajib pajak, tetapi sebaliknya memperjuangkan kebaikan kelompok dinilai oleh para pihak berdasarkan UU Penasihat pajak terlalu memonopoli.

Saat melakukan lobi Stakeholder memang MM Tidak bekerja sendirian. Dia merangkul IKPI, sebagai juga mendapatkan Keuntungan dari Undang-Undang Penasihat Pajak Disetujui oleh pemerintah. dukungan IKPI Mulai tagihan dengan lancar. Membentuk Dukungan IKPI dalam bentuk workshop Beberapa bagian negara sekitar UU Penasihat Pajak, Diposting Media, memberikan masukan atas usulan substansi RUU, dan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan.

Menurut Barge (2009), kerangka acuan untuk mempengaruhi sesuatu adalah melihat sesuatu dari segi nilai menang atau kalah, melihat pesan atau ide sebagai kompetisi atau kerjasama, dan mengenali alasan dan motif di balik pesan atau ide valid seseorang. . . apakah mereka menanggapi penggunaan strategi dan taktik penjualan atau integrasi oleh pihak lain dan apakah mereka menerima tawaran tersebut atau tidak. Dalam hal ini, mekanisme kognitif diperlukan sebagai filter perseptual yang dapat mempengaruhi bagaimana individu melihat konteks negosiasi dan dapat mempengaruhi aktivitas seperti pencarian informasi dan pemilihan strategi. Barge (2009) menjelaskan bahwa beberapa ahli teori komunikasi telah mempelajari bagaimana perkembangan suatu masalah dapat distrukturkan melalui argumen, cerita, argumentasi, dan kasus.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini. Pertama, MM sebagai komunikator politik menempatkan posisinya sebagai politisi partisan yang melakukan lobi dan negosiasi berdasarkan kepentingan partainya dan IKPI sebagai organisai yang diklaim akan diuntungkan jika RUU Konsultan Pajak disahkan pemerintah. Kedua, lima area dasar kegiatan lobi yang dijalankan MM diantaranya (1). Menjalin koalisi dengan organisasi berpengaruh yaitu IKPI yang memang memiliki kepentingan yang sama, (2) melakukan riset pendahuluan dan persiapan laporan untuk dibahas saat rapat pembahasan, (3) menjalin komunikasi dengan individu berpengaruh dalam Baleg DPR dan anggota fraksi dari partai lain, (4) menetapkan MM sebagai pembicara sekaligus saksi ahli dan terakhir (5) mempersiapkan diri dalam debat di DPR.

Kemudian, strategi negosiasi yang dipilih MM adalah strategi integratif yang terbuka terhadap masukan, jujur dengan kepentingan, dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Selain itu, MM juga secara aktif mengelola hubunganya dengan IKPI yang dalam konsep negosiasi disebut sebagai konstituen. Keempat, meskipun menemui gangguan saat proses lobi dan negosiasi di DPR, MM berhasil meyakinkan para pemangku kepentingan untuk merestui RUU Konsultan Pajak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2018.

Referensi: 

Ardianto, G. F. (2020). PRAKTIK LOBI DAN NEGOSIASI OLEH LEGISLATOR SEBAGAI BENTUK KOMUNIKASI POLITIK. Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 28-33.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun