pembahasan dan tujuan yang menjelaskan tentang plagiarismeÂ
Kata plagiarisme berasal dari kata Latin plagiarius yang berarti merampok, membajak. Plagiarisme merupakan tindakan pencurian atau kebohongan intelektual. Plagiarii menurut epik adalah perompak yang suka mencuri atau menculik anak. Jadi bila kita melakukan plagiarisme kita dapat dianggap mencuri otak anak.6 Namun, karena kita juga mengatakan bahwa itu adalah otak kita, maka sekaligus kita juga berbohong. Jadi orang yang melakukan plagiarisme adalah pembajak dan sekaligus pembohong; karenanya istilah yang eufimistik seperti academic misconduct untuk menyatakan plagiarisme adalah sesuatu yang terlalu lunak atau terlalu manis.
Seringkali plagiarisme dihubungkan dengan karya tulis. Namun sebenarnya plagiarisme dapat berlaku pula untuk
karya ilmiah dan seni seperti karya sastra, lagu, musik, seni tari, lukis, patung, film, drama, dan sebagainya. Dalam halhal tersebut yang seringkali menonjol adalah plagiarisme ide.
Plagiarisme merupakan salah satu scientific misconduct yang bersifat universal dan bersifat serius. Banyak definisi yang diajukan tentang plagiarisme ini. Definisi ringkas yang
mewakili konsepnya adalah: tindakan menyerahkan atau menyajikan ide atau kata-kata orang lain tanpa menyebutkan
sumbernya. Secara garis besar plagiarisme dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni plagiarisme ide dan plagiarisme kata
atau kalimat. Persentase kata atau kalimat yang dicuri dapat digunakan sebagai dasar membuat derajat plagiarisme.
Derajat plagiarisme kata yang paling berat adalah pencurian kata demi kata, yang dapat mencakup kalimat, paragraf, atau seluruh tulisan.
Pengertian plagiarisme (bila perlu dipertajam untuk
Plagiarisme yang Disengaja atau Tidak Disengaja
Bila seseorang menggunakan ide, kata, frase, kalimat,
atau paragraf orang lain tanpa menyebut sumber, mungkin
hal tersebut memang disengaja oleh penulis, namun mungkin
juga karena "tidak sengaja", misalnya ia tidak mengetahui
bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Namun kedua hal
tersebut harus diberi penilaian yang sama, harus mendapat
sanksi yang sama. "Saya tidak bermaksud begitu kok", bukan
ungkapan yang dapat menghilangkan tuduhan bahwa ia
melakukan plagiarisme. Plagiarisme bersifat universal. Tidak
ada atau belum adanya peraturan di suatu lembaga
pendidikan tentang plagiarisme tidak membuat orang boleh
melakukan plagiarisme. Plagiarisme adalah pencurian; tidak
boleh orang mencuri dengan alasan "saya tidak tahu ada
undang-undang atau peraturan yang melarang pencurian".
Daftar Pustaka
1. Martyn C. Fabrication, falsification and plagiarism. Editorial. Q
J Med 2003;96:243-4.
2. Addison PA. Academic misconduct, definitions, legal issues, and
management. Diunduh dari http://www.unisa.edu.au/adminfo/policies/ manual/misconduct.htm http://cea.curtin.edu.au/tif2001/
addison2.html Juni 2004.
3. Jones R. Research misconduct. Fam Pract 2002;19:123-4.
4. Plagiarism, cheating and misconduct. Diunduh dari http://
www.wuc.edu.au/call/index.htm Juni 2004.
5. Academic honesty. University of Massacchusetts Amherst - Undergraduate Rights and Responsibilities 2001-2002.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H