Sebenernya ga ada masalah sih di UU tentang kampanye ini, soalnya kampanye kan kalo di ibaratkan bisnis salah satu strategi marketing, selama ga melanggar norma yg ada di indonesia.
Yang bikin masalah itu ada di UU nomer 7 Tahun 2017 pasal 222 yg bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD NRI 1945, karna isi dari pasal 222 nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu itukan "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".
Dalam Pasal 222 memberlakukan presidential threshold sebagai ambang batas yang justru membatasi jumlah calon presiden. Jadi struktur Pasal 222 tidak memiliki kekonsistensian dengan Pasal 6A UUD NRI 1945. Dalam Pasal 6A UUD NRI 1945, tanpa angka persen. Terbuka bagi partai politik, jadi kaya membatasi calon presiden gituu, kaya cuma circle di pejabat yg bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI