Indonesia merupakan negara hukum, hukum yang pada kasusnya mengatur dan menentukan perbuatan-perbuatan mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang, mengatur keadaan-keadaan yang memungkinkan adanya pemidanaan kepada orang yang telah melanggar. Di balik itu Indonesia juga negara yang menjunjung nilai-nilai kesopanan, nilai agama serta nilai kebudayaan. Indonesia memiliki norma dalam kehidupan bermasyarakat, yang dimana seharusnya masyarakat Indonesia menerapkan hal itu pada dirinya masing-masing dan di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sangat disayangkan banyak oknum-oknum yang tidak menerapkan nilai-nilai tersebut sehingga mereka tidak memiliki moral, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan sepertihalnya pelecehan seksual.
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak manusiawi, perilaku yang menyimpang ini dapat membahayakan orang lain, dari perilaku kekerasan seksual ini nantinya akan ada korban sebab adanya oknum yang secara paksa melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada seseorang sedangkan orang tersebut yang menjadi korban tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga adanya tekanan dari oknum yang membuat korban terpaksa melakukan perbuatan yang tidak ia senangi, seperti halnya melakukan hubungan seksual. Pelaku pelecehan seksual di sebut memiliki tidak manusiawi sebab oknum melakukan perbuatan yang keji tanpa memikirkan keberlangsungan hidup si korban.
Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual memang sering kali menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Indonesia. Kasus seperti ini memang sering terjadi di negara kita sedari dulu bahkan hingga saat ini masih marak terjadi. Adapun hukum yang dapat menjerat kasus pelecehan seksual ialah Hukum Pidana. Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan di sertai dengan sanksi dan ancaman berupa pidana tertentu bagi yang melanggarnya.
Perlindungan Hukum bagi kekerasan seksual atau pelecehan seksual penting sekali adanya, dengan adanya perlindungan hukum tersebut setidaknya dapat membatu korban untuk menyuarakan apa yang telah mereka alami dan rasakan, dan dapat menjerat oknum agar mendapat sanksi yang setimpal dengan apa yang telah ia lakukan, yang tentunya hal itu membahayakan seseorang. Perlindungan Hukum tentunya dibuat untuk melindungi seseorang dari perilaku yang tidak senonoh serta dari hal-hal yang dapat mengancam kehidupan seseorang.
Dalam KUHP terdapat hukum terkait pelecehan seksual, istilah yang ada pada KUHP tersebut bukan pelecehan seksual melainkan pencabulan. Yang mana tindakan pencabulan adalah semua bentuk kejahatan bersangkutan dengan kesusilaan. Perbuatan ini juga masuk ke dalam perbuatan melanggar kesopanan juga melanggar norma, sehingga adanya hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual.
Kekerasan seksual atau pelecehan seksual terbagi menjadi dua golongan yaitu, kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan. Kekerasan seksual berat sepertihalnya melakukan hubungan seksual secara kontak fisik namun dilakukan secara paksa. Di samping itu kekerasan seksual ringan yakni berupa pelecehan secara verbal, yakni dapat terjadi melalui ucapan atau perkataan seseorang yang bersifat melecehkan atau menghina.
Pada penjelasan di atas maka Hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual sendiri diatur dalam pasal 289 hingga 296 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam hal tersebut pastinya juga telah terdapat sejumlah bukti yang telah dirasa cukup buat memasukkan pelakunya ke dalam sel. Hukum pidana untuk pelaku pelecehan seksual tersebut juga masih tergantung dengan beberapa faktor dan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Pasal-pasal terkait lainnya, yaitu:
Pasal 281 di mana mempunyai ketentuan mengenai hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual tersebut di mana akan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak 4500 rupiah.
Pasal 285 menyatakan bahwa siapa pun yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan di mana memaksa wanita agar melakukan tindakan bersetubuh dengannya di luar pernikahan diancam karena sudah melakukan pemerkosaan sekaligus dipidana paling lama 12 tahun
Pasal 286 mengatakan bahwa siapapun yang melakukan setubuh pada wanita di mana di luar pernikahan dan sedang dalam keadaan pingsan sekaligus lemah maka tindak pidananya maksimal 9 tahun
Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur di dalamnya selama kurang lebih 5 tahun.
Adapun beberapa faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindakan pelecehan seksual yaitu antara lain:
Faktor keinginan
Faktor kesempatan
Faktor lemahnya tingkat keimanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H