(Refleksi 40 Tahun Perpustakaan Nasional). Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah 40 tahun berkarya membangun negeri. Berdiri pada tanggal 20 Mei 1980 berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0164/0/1980. Merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan pada waktu itu.
Keputusan tersebut, mengintegrasikan 4 (empat) perpustakaan antara lain; (i) Perpustakaan Sejarah dan Politik dan Sosial; (ii) Bidang Bibliografi dan Deposit pada Pusat Pembinaan Perpustakaan; (iii) Perpustakaan pada Museum Nasional, dan; (iv) Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pendirian Perpustakaan Nasional pada saat itu merupakan kebijakan yang futuristik. Mengapa, disaat bangsa Indonesia masih diperhadapkan pada kondisi sosial, ekonomi dan politik masih labil, dimana tingkat kemiskinan, pengangguran dan putus sekolah masih cukup tinggi.
Namun, cara pandang para pengambil kebijakan pada saat itu telah jauh ke depan. Artinya, pembangunan sumber daya manusia Indonesia menjadi bagian yang terpenting untuk mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang terdepan dimasa yang akan datang yakni melalui jamin akses informasi dan pengetahuan dalam membangun kecerdasan dan keberdayaan bangsa melalui perpustakaan.
Kehadiran perpustakaan semakin hari semakin kuat peranannya. Ditandai dengan terbitnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sebagai payung hukum dalam upaya pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat.
Undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa nasyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, baik masyarakat; (i) daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis, dan (ii) memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Diperkuat kembali melalui UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menghantarkan perpustakaan menjadi urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Regulasi di atas menjadikan Perpustakaan Nasional sebagai lembaga terdepan dalam perwujudan mayarakat yang berbudaya literasi, maka beberapa keberhasilan yang dicapai sampai saat ini adalah; (i)Â semakin meningkatnya budaya baca masyarakat, ditandai dengan semakin meningkatnya pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat; (ii) semakin meningkatnya kualitas dan fasilitas layanan perpustakaan di daerah, ditandai dengan hadirnya 164.610 perpustakaan walaupun masih 19,83% sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Terbentuknya Dinas Perpustakaan Daerah Provinsi  sebanyak 34 provinsi dan 490 Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota. Kondisi ini menjadikan Indonesia peringkat ke-2 dunia terbanyak infrastruktur perpustakaan setelah negara India; (iii) semakin meningkatnya ketersediaan literatur atau buku bacaan baik tercetak dan digital.
Perpustakaan Nasional memiliki koleksi sebanyak 3,5 juta eksemplar dan 591.739 buku digital (iPusnas) yang dapat diakses melalui smartphone, dan PC/tablet serta ketersediaan sumber bacaan elektronik baik journal dan artikel sebanyak miliaran salinan/copy, dapat diakses secara bebas dan gratis. Melalui program ini membawa Indonesia menjadi Top Open-Accsess Journal atau negara peringkat teratas dalam gerakan open akses jurnal di dunia (Nature Journal, 2018). Â
Literasi Vs Covid-19