Mohon tunggu...
adi nanang
adi nanang Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Staff Khusus Presiden

17 Februari 2011   01:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:32 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Stafsus Presiden diatur berdasarkan Peraturan Presiden. Biasa disebut Perpres. Mulai ada sejak jaman SBY menjabat sbg presiden. .Saat ini ada 4 Perpres yg mengatur ttg kedudukan. Yaitu Perpres No.40/2005, No.9/2008, No.56/2008 dan No.43.A/2009. Asisten Pribadi presiden termasuk dlm stafsus. Kedudkan mrk diatur dg UU Pokok Pegawai Negeri. Spt isi pertimbangan Perpresnya.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden, yang merupakan lembaga non struktural. .Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas2 yg sdh dicakup dlm susunan organisasi departemen, kementerian dan instansi pemerintahlainnya. Spy tdk terjadi tumpang tindih dlm pelaksaan tugas. Krn pembantu presiden sdh ada menteri.

Staf Khusus Presiden sebagaimana di Perpres 40/2005 bertanggung jawab kpd Sekretaris Kabinet.Bukan kepada presiden. Ingat itu. Presiden mengangkat Staf Khusus Presiden dg sebutan Penasehat Khusus Presiden atau Utusan Khusus bertanggungjawab ke Presiden. Staf Khusus Presiden dlm tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, & sinkronisasi yg baik dg instansi pemerintah.

Dlm rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus dg baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden. Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan KeputusanPresiden, dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Staf Khusus juga bisa berasal dari Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia. PNS yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan darijabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.

PNS yg diangkat sbg Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Hak keuangan & fasilitas lainnya bg Staf Khusus Presiden diberikan setinggi2nya setingkat dg jabatan struktural Eselon I.a. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikanpensiun dan atau pesangon. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankankpd APBN c.q. Anggaran Sekretariat Kabinet.

Setiap Staf Khusus dibantu paling banyak 5 Asisten. Unt Sekretaris Pribadi Presiden 2 orang diperbantukan kepada Ibu Negara. Tahun 2005 pertama kali ada Staf Khusus. Jumlah mereka ada 9 orang. Di tahun 2009 jumlahnya membengkak menjadi 12 orang.

Andi Arief diangkat sebagai Staf Khusus th 2009. Sbg Staf Khusus Bidang Bantuan Sosial & Bencana. Seblumnya Komisaris PT. Pos. Pepres Staf Khusus dalam konsiderannya mengacu pd UU Pokok Kepegawaian No.43/1999. Artinya berlaku ketentuan UU tsb ke mereka. Dlm UU Pokok Kepegawain tsb. Seorang Pegawai atau pejabat negara tdk dibolehkan merangkap jabatan yg dibayar dg uang negara.

Dokumen Andi Arief merangkap jabatan. http://yfrog.com/hseypasj. SK Andi Arief http://yfrog.com/gyvwphcj. SK Andi Arief http://yfrog.com/gzydfvvj. SK Andi Arief http://yfrog.com/h2o65jqj. Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan II (Persero) No.KP.428/1/19/PI.II-10 30Apr2010 Andi Arief diangkat sebagai Panasehat Komunikasi Publik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). SK ditanda tangani oleh Direktur Utama Pelindo II. R.J.LINO.

Apa keahlian dan kompentensi Andi Arief dibidang komunikasi publik sehingga diangkat oleh Pelindo II sebagai penasehat unt itu. Apakah di Indonesia kekurangan konsultan unt komunikasi publik sehingga harus mengangkat seorang staf khusus presiden untuk itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun