Mohon tunggu...
Adimi Yusfatihah
Adimi Yusfatihah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Syariah Governance dan Kinerja Perbankan Syariah

1 November 2020   18:00 Diperbarui: 1 November 2020   18:23 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada awal tahun 2000an perbankan syariah berkembang sangat  pesat. Bank Syariah berbeda dengan perbankan konvensional, Perbedaan tersebut terletak pada fungsi, struktur, dan tujuannya. Bank syariah melarang segala bentuk penerapan yang bertentangan dengan prinsip islam, hal ini mengharuskan bank syariah  menjamin bahwa semua produk dan operasinya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah, Dengan demikian, struktur tata kelola Bank syariah mengharuskan mereka untuk mendirikan Dewan Pengawas Syariah  (DPS) selain dewan direks  biasa.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) berfungsi  sebagai pihak yang mengawasi dan memastikan bahwa suatu bank syariah dalam operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tanggung jawab utama Dewan Pengawas Sayriah (DPS) adalah untuk mengawasi secara dekat pelaksanaan  prinsip Syariah di seluruh operasi Bank Syariah, jika Bank Syariah melanggar prinsip syariah, maka akan berakibat pada posisi mereka di pasar  secara negatif karena kurangnya kepercayaan nasabah dan akibatnya akan menurunkan profitabilitas dan meningkatkan risiko pada Bank Syariah selain itu akan berdampak pada menurunnya reputasi dan kepercayaan pada bank syariah yang pada akhirnya akan menurunkan market share bank.

Penelitian Chapra dan Ahmed (2002)menjelaskan bahwa, dimana sejumlah 288 nasabah (62%) responden dari 463 nasabah yang terlibat dalam survei tata kelola (GCG) yang dilakukannya (berasal dari 14 bank syariah di Bahrain, Bangladesh dan Sudan) menjawab akan memindahkan dananya ke bank syariah yang lain jika ditengarai terjadi "pelanggaran syariah" dalam operasional bank syariah. Hal ini membuktikan bahwa aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah sangatlah signifikan mempengaruhi perilaku nasabah dalam memilih bank syariah

Pentingnya penerapan corporate governance (CG) semakin meningkat di lingkungan bisnis terutama pasca krisis keuangan, yaitu krisis keuangan Asia tahun 1997 dan krisis keuangan global tahun 2008, bahwa CG yang baik memiliki dampak yang positif pada kinerja perusahaan, di mana sebagian besar studi menegaskan bahwa tata kelola yang baik meningkatkan  profitabilitas, produktivitas, dan daya saing serta  mengurangi risiko perusahaan, Oleh karena itu penerapan CG dan penerapan prinsip-prinsip syariah (shariah governance) menjadi keharusan bagi perbankan syariah dalam upaya memperbaiki reputasi dan kepercayaan pada perbankan syariah serta melindungi kepentingan stakeholders dalam rangka mencitrakan sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya, penerapan CG  dapat juga meningkatkan kinerja perusahaan Perbakan syariah.  

Dalam konteks perbankan Islam, Bank Syariah memiliki  " multi-layer " pemerintahan , yaitu Dewan Pengawas Syariah selain Direksi biasa, yang bertindak sebagai mekanisme pemerintahan internal ganda yang mempengaruhi kinerja Bank Syariah. Karena Direksi adalah mekanisme tata kelola internal yang kuat yang memengaruhi kinerja Bank Syariah,maka Dewan Pengawas Syariah  (DPS) juga merupakan pemangku kepentingan penting yang memengaruhi kinerja mereka.

Bank Syariah  tunduk pada dua mekanisme internal CG yaitu Direksi dan DPS, karena perubahan yang diperlukan telah dilakukan dengan menambahkan lapisan lain ke tata kelola dari " satu lapis " seperti pada yang konvensional menjadi " multi-layer " pemerintahan. Meskipun Direksi merupakan lapisan pertama dari mekanisme tata kelola yang memberikan pengawasan hukum, DPS merupakan lapisan kedua dari mekanisme tata kelola yang memberikan pengawasan moral .

DPS memainkan peran penting dalam mempengaruhi kinerja Bank Syariah karena telah dipilih di antara empat pemangku kepentingan utama yang mempengaruhi kinerja keuangan Bank Syariah selain manajemen (Direksi dan CEO), kepemilikan, dan auditor eksternal berdasarkan Model pemangku kepentingan Islam.  DPS adalah pemangku kepentingan penting dalam perbankan syariah karena perannya dalam memastikan bahwa operasi Bank Syariah sesuai dengan prinsip Syariah dengan menyetujui transaksi dan mengawasi aktivitas mereka dengan demikian, DPS menjadi salah satu yang mempengaruhi kinerja Perbankan Syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun