Mohon tunggu...
Adimas Bramantyo
Adimas Bramantyo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Pidana Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Kasus Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika

5 April 2022   17:24 Diperbarui: 5 April 2022   17:26 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkoba penting karena kekhususan mental dan psikologisnya Anak-anak sangat berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan untuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal yang menghormati martabat manusia dan memperoleh manfaat dari perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dimungkinkan penegakan oleh keputusan polisi dan putusan pengadilan dengan hukuman kejahatan narkoba. Anak-anak dapat pulih secara fisik dan mental kesehatan jiwa tanpa harus dituntut secara pidana. Jadi semua hal 2 tentang kebebasan dan hak-hak dasar anak serta berbagai kepentingan kesejahteraan anak itu adalah tujuan perlindungan anak yang sah yang dapat dilaksanakan dengan baik.

Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terutama bagi anakanak di usia sekolah (SD, SMP/SMA), menyebabkan efek dan dampak negatif bagi kesehatan mental dan fisiknya. Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menceritakan saat ini marak terjadinya kasuskasus penyalahgunaan narkoba terutama bagi anakanak diusia sekolah yang berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Semula anak sekolah diberi secara gratis kemudian setelah merasa ketergantungan terhadap narkoba anakanak tersebut harus membelinya. Banyaknya jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba pada anak sangat memprihatinkan mengingat mereka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan. Seorang anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba juga akan diproses melalui peraturan perundangundangan yang sama dengan pelaku dewasa, hanya saja untuk pelaku anak proses peradilannya berbeda dengan pelaku dewasa. Perlindungan khusus yang diberikan kepada anak oleh negara diatur dalam UndangUndang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana dalam pasal 67 dinyatakan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi.

Dewasa ini, tingkat penyalahgunaan narkoba semakin mengkhawatirkan. karena ia mampu menembus dan menghancurkan setiap cakrawala masyarakat dan kelompok usia yang berbeda dan penyalahgunaan zat sangat memprihatinkan dilakukan oleh anak-anak. Oleh karena itu, tidak jarang anak-anak harus berhadapan dengan proses hukum. Oleh Karen, anak-anak adalah penerus generasi muda negara yang harus kita lindungi Memiliki sifat-sifat luhur, sesuai dengan minat anak. harus dilindungi, baik pidana maupun tidak. Perlindungan anak secara hukum adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal yang menghormati martabat manusia dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi1 . Perlindungan dan Garansi kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik anak tidak hanya terhadap anak yang menjadi korban kejahatan, tetapi terhadap anak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Dan dalam menangani kasus yang ditangani anak-anak proses hukum harus berdasarkan ketentuan UU No.3 1997 di pengadilan anak.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penelitian ekstensif tentang perlindungan hak-hak anak yang melakukan kejahatan penyalahgunaan narkoba dari perspektif kewarganegaraan untuk mendapatkan gambaran tentang perlakuan penyalahguna narkoba dengan anak-anak sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan zat. . Kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan, khususnya mengenai perlindungan hak-hak anak pelaku penyalahgunaan narkoba dari perspektif hak-hak sipil, dan dapat digunakan sebagai sumber keuangan.data/bantuan data dalam pembuatan kebijakan dan penyusunan undang-undang oleh pusat dan pemerintah daerah.

Perlindungan hukum anak merupakan upaya untuk menetapkan kondisi dan situasi memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara positif dan manusiawi, yang juga merupakan perwujudan keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan Oleh karena itu, perlindungan anak harus dilakukan di berbagai bidang mata pencaharian negara, masyarakat dan keluarga berdasarkan hukum, ketertiban, keamanan, dan pembangunan nasional.3 Sebelum membahas kemungkinan perlindungan hukum diberikan kepada anak-anak yang melakukan kejahatan terkait narkoba Setiap anak.

Jadi kita perlu memahami dengan jelas hak-hak anak sebagai pelanggar kejahatan pada umumnya dan kejahatan narkoba pada khususnya. Dalam tindakan. Karena sifatnya yang khusus, kasus anak-anak harus ditangani khususnya. Dengan cara ini, ada jaminan bahwa tindakan hukum yang diambil akan berlanjut. memperhatikan keadaan anak tanpa mengabaikan asas keadilan. Terserah manajer kasus anak saat ini ditangani oleh pejabat khusus atau setidaknya bisa dibayangkan kondisi anak dan perawatan yang memadai untuk anak Dalam UU Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 menunjukkan adanya sarana selain sanksi pidana untuk pemulihan penjahat juga mengenal tindakan hukuman (sistem dua arah).

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 1, Nomor 15 dan Bab XV (klausula pidana), bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim hanyalah tindak pidana hukuman mati, penjara, dan denda, tetapi ketika orang tersebut melakukan pelanggaran kualifikasinya masih kecil, jadi berlaku pasal 22 undang-undang 1997 No. 3 tentang Pengadilan Anak. Oleh karena itu, ketika seorang anak di bawah umur melakukan suatu perilaku tindak pidana dalam pengertian Undang-Undang Pengendalian Narkotika, maka tindak pidana". yang dijatuhkan oleh hakim tidak terbatas pada pidana penjara. Tapi begitu juga hakim dapat membuat keputusan berdasarkan pasal 22 undang-undang Pengadilan Anak. Dengan demikian, dalam penerapan ketentuan ini, permohonan Pakar lex override legi generalis.

Perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana narkoba berlaku untuk semua tahap pengujian, termasuk penyelidikan, penuntutan dan pada tahap persidangan. Dan dengan sifat khusus setelah itu Kasus anak juga harus ditangani secara khusus oleh pejabat khusus yang memiliki ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalam penanganan kasus narkoba, pelakunya adalah: sebaiknya anak kita memilih kader khusus yang berbakti kepada anak dan sangat peduli terhadap anak. Jadi setiap Pada tahap uji coba, terdapat rasa kekeluargaan sehingga anak dapat merasakan terlindungi, aman dan nyaman. Selain itu, pengujian dapat dilakukan dari waktu ke waktu singkat sehingga proses pemulihan mental dan fisik anak terlibat dapat dilakukan lebih cepat.

Nama : Adimas Bramantyo

Npm : 1952011097

Dosen : Rini Fatonah, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun