Mohon tunggu...
Adi marianto
Adi marianto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pendidikan Musik 2016 (sendratasik), FBS, UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

RUU Permusikan

19 Februari 2019   23:56 Diperbarui: 20 Februari 2019   00:35 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Permusikan adalah sebuah rancangan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2019. Kehadiran RUU Permusikan seketika mengundang pro dan kontra. Ada 54 pasal yang dirancang oleh Komisi X DPR RI. Sebenarnya perdebatan seputar RUU permusikan dimulai sejak empat tahun lalu. Saat itu Komisi  X DPR RI yang mengawasi pendidikan, olahraga, dan sejarah, dengan perwakilan industri musik.

            Dari 54 pasal yang ada di RUU Permusikan, beberapa di antaranya ada yang perlu direvisi, di antaranya adalah pasal 18 ayat 2 yang isinya tentang promotor musik atau penyelenggara acara musik dalam menyelenggarakan pertunjukan music paling sedikit harus memenuhi ketentuan:

  • Izin acara pertunjukan
  • Waktu dan lokasi pertunjukan
  • Kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat
  • Pajak pertunjukan

Saya merasa pasal 18 ayat 2 ini menghambat peluang para pemusik orgen di daerah-daerah untuk mencari nafkah. Karena harus izin untuk menyelenggarakan acara musik. Sebaiknya Pasal 18 ayat 2 poin pertama itu perlu direvisi kembali. Kemudian untuk pasal-pasal yang lainnya saya rasa tidak ada yang bermasalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun