Bersalaman setelah shalat merupakan sebuah tardisi sebagian jamaah ketika setelah shalat, ketika imam mengucapkan salam terakhir kebiasaan ini sudah menjadi lumrah di lakukan yang biasanya di mulai oleh imam ketika menghadap jamaahnya dan sebagian jamaah juga saling bersalaman dengan jamaah yang di sebelahnya demikianlah kebiasaan ini dilakukan, bahkan ada sebagian anak-anak datang berebut ingin mendapatkan kesempatan untuk bersalaman dengan sang imam dan jamaah lain. Apabila kita menyoroti kebiasaan ini di berbagai daerah khususnya di kebiasaan orang arab mereka bukan hanya salaman tapi lebih dari itu seperti berpelukan, menepuk punggung seraya merangkul dan bahkan ci pika ci piki itulah istilah lainya. Jadi bersalaman merupakan ungkapan penghormatan dan keakraban dengan seseorang yang kita kenal bahkan yang belum kita kenal sekalipun.
Jika kita perhatikan salam artinya keselamatan jika seseorang ingin menjabat tangan atau bersalaman berarti ingin memberikan ucapan selamat dan seraya mendoakan kita, namun ada beberapa kasus dan kejadian bersalaman dan berjabatan tangan setelah shalat menuai berbagai pandangan yang kontroversial dan pendapat yang terkadang tidak didasari dengan ilmu dan pengetahuan serta memahami dari dalil-dali terkait dengan permasalahn hukum bersalaman.
Hal ini terkadang membuat kita menjadi bungung dan merasa aneh karna merasa asing dan dianggap melakukan yang tidak ada anjurannya dari nabi, memang didalam melakukan ibadah pada dasarnya kita harus melihat segi perintahnya terlebih dahulu, jika ada perintah maka laksanakan namun jika tidak maka ditinggalkan berbeda halnya dengan masalah muamalah perbuatan muamalah tidak perlu menunggu perintah selagi masih dalam koridor syar'i boleh di lakukan namun sebaliknya jika ada larangan maka tinggalkan perbuatan tersebut.
Disini saya ingin menjelaskan beberapa dalil tentang bersalaman setelah shalat berdasarkan sumber yang terpercaya dan muktabar dari ulama yang terkemuka dan terkenal dengan kesahihan ilmunya dari Ust Abdul Somad, Lc, MA alumni Mesir yang sangat inten dalam kajian keislamannya, beliau menjelaskan dari sebuah buku Syeikh Prof. Dr. Ali Jum'ah Mufti Mesir yang sudah di terjelamhkan ke dalam bahasa Indonesia, Syekh Ali Jum'ah beliau adalah seorang syeikhul Azhar yang sangat populer baik namanya apalagi kelimuannya dia sudah lama menjabat sebagai mufti Mesir seorang ulama yang karismatik dan moderat dengan keilmuannya. Beliau mengemukanan beberapa dalil mengenai hukum bersalaman setelah shalat, diantaranya :
Beliau berpendapat bahwa :
"Bersalaman setelah shalat merupakan hal yang sangat di ajurkan dalam Islam."
Menurt Imam An-Nawawi berkata:
"Ketauhilah bahwa bersalaman itu hukumnya sunnah, disepakati hukumnya, ketika bertemu." (Fathul Bari Alhafiz Ibnu Hajar, Juz XI, Hal 55).
Sedangkan menurut Ibnu Baththal berkata bahwa :
"Asal bersalaman itu baik. demikian juga menurut mayoritas ulama."
Sedang beberapa ahli fiqh dari berbagai mazhab menjelaskan bahwa bersalaman diantara laki-laki itu sangat di anjurkan, mereka ber dalil dengan hadits-hadits sahih dan hasan, dianatara hadits berikut ini yang di riwayatkan oleh Ka'ab bin Malik ia berkata :